Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dimohonkan oleh seorang peneliti independen, Bonatua Silalahi. Ia menyoalkan Pasal 169 huruf r UU 7/2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.
“Menyatakan permohonan Nomor 216/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Senin (19/1).
Dalam petitum, pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf r UU Pemilu inkonstitusional bersyarat. Pemohon meminta agar ketentuan tersebut dimaknai bahwa ijazah atau dokumen pendidikan sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden wajib melalui proses autentikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum dan/atau Arsip Nasional Republik Indonesia maupun Lembaga Kearsipan Daerah sesuai kewenangannya.
Hasil autentikasi tersebut, menurut pemohon, harus didokumentasikan sebagai Arsip Autentik Negara.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak memahami maksud pemohon yang turut menggunakan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala ANRI Tahun 2023 tentang autentikasi arsip dalam pengujian pasal yang dimohonkan.
“Terlebih, pertentangan dimaksud tidak dikaitkan dengan dasar pengujian pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan.
Saldi menilai pemohon tidak menguraikan argumentasinya secara memadai. Ia juga menyebut pemohon tidak cermat dalam merumuskan gugatan sehingga permohonan tersebut dinyatakan tidak jelas.
“Dalam hal ini, pemohon lebih banyak menguraikan peristiwa-peristiwa konkret yang terjadi yang berkenaan dengan norma yang dimohonkan pengujian,” kata Saldi.
“Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur),” pungkasnya.




