MK Tolak Gugatan Uji Materi soal Ijazah Capres-Cawapres

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dimohonkan oleh seorang peneliti independen, Bonatua Silalahi. Ia menyoalkan Pasal 169 huruf r UU 7/2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.

“Menyatakan permohonan Nomor 216/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Senin (19/1).

Dalam petitum, pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf r UU Pemilu inkonstitusional bersyarat. Pemohon meminta agar ketentuan tersebut dimaknai bahwa ijazah atau dokumen pendidikan sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden wajib melalui proses autentikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum dan/atau Arsip Nasional Republik Indonesia maupun Lembaga Kearsipan Daerah sesuai kewenangannya.

Hasil autentikasi tersebut, menurut pemohon, harus didokumentasikan sebagai Arsip Autentik Negara.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak memahami maksud pemohon yang turut menggunakan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala ANRI Tahun 2023 tentang autentikasi arsip dalam pengujian pasal yang dimohonkan.

“Terlebih, pertentangan dimaksud tidak dikaitkan dengan dasar pengujian pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan.

Saldi menilai pemohon tidak menguraikan argumentasinya secara memadai. Ia juga menyebut pemohon tidak cermat dalam merumuskan gugatan sehingga permohonan tersebut dinyatakan tidak jelas.

“Dalam hal ini, pemohon lebih banyak menguraikan peristiwa-peristiwa konkret yang terjadi yang berkenaan dengan norma yang dimohonkan pengujian,” kata Saldi.

“Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur),” pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bertolak ke Mesir, Menag Nasaruddin Bahas Rencana Pembukaan Cabang Al-Azhar di Indonesia
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Link dan Cara Daftar TKA SD-SMP 2026 Dibuka Hari Ini, Guru dan Orang Tua Wajib Cek!
• 7 jam laludisway.id
thumb
Dasco: DPR Akan Kaji Pemilu Pakai e-Voting, Banyak Penghematan
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Lawakan Pandji Pragiwaksono Natural, Tak Perlu Dibawa Perasaan
• 13 jam lalugenpi.co
thumb
KPK OTT Wali Kota Madiun: 9 Orang Dibawa ke Jakarta
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.