Pemerintah menargetkan draft revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban rampung dan mulai dibahas DPR pada pekan ini. Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej memastikan draf regulasi tersebut akan difinalkan hari ini, Senin (19/1) sebelum diserahkan ke DPR.
“Kami merespons terkait Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Siang ini akan kami finalkan dan akan dibahas di Komisi XIII. Karena kami Kementerian Hukum diberi batas waktu oleh Menteri Sekretaris Negara sampai dengan tanggal 23 Januari,” kata Eddy dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1).
Eddy menyebut, setelah difinalkan hari ini, draf revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban akan segera diserahkan agar bisa dibahas DPR dalam waktu dekat.
“Tapi hari ini kita akan finalkan dan besok diserahkan, kita berharap mungkin Kamis sudah diserahkan ke DPR untuk bisa dibahas,” tuturnya.
Menurut Eddy, revisi undang-undang ini dinilai mendesak karena berkaitan langsung dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Dalam KUHAP tersebut terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur perlindungan saksi dan korban.
“Ini memang kami menganggap ini pun sangat penting, karena di dalam KUHAP yang baru itu ada delapan pasal terkait langsung dengan perlindungan saksi dan korban,” katanya.
Ia pun berharap revisi undang-undang tersebut dapat disahkan dalam masa sidang saat ini.
“Sehingga kami harapkan pada masa sidang saat ini bisa disahkan. Karena kami melakukan inventarisir, hanya ada lima pending issue terkait Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban ini, dan itu bukan isu-isu yang beratlah, yang bisa kita selesaikan bersama,” jelas Eddy.
Minta Penanganan Child Grooming Masuk RUU PDSKSementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti pentingnya penguatan substansi perlindungan korban, khususnya terkait kejahatan child grooming, dalam revisi undang-undang tersebut. Rieke menilai isu tersebut semakin relevan di tengah perkembangan teknologi digital.
“Namun kali ini saya fokus kaitannya dengan materi dalam KUHP baru yaitu tentang child grooming. Karena ini menjadi suatu hal yang penting saya kira, dengan perkembangan yang ada termasuk perkembangan teknologi digital, rasanya ini menjadi sesuatu yang penting,” kata Rieke.
Rieke juga menyinggung kasus yang menimpa aktris Aurelie Moeremans sebagai gambaran lemahnya perlindungan negara terhadap korban child grooming. Aurelie sebelumnya mengungkap pengalamannya menjadi korban child grooming saat berusia 15 tahun dalam buku Broken Strings.
“Bahwa ini persoalan yang menimpa Aurellie Moeremans ini sebetulnya adalah gambaran yang jika negara tidak tegas dan sekali lagi saya katakan ini adalah masa depan anak-anak kita semua begitu,” kata Rieke.
Ia menilai, praktik child grooming kerap tidak ditangani secara serius dan bahkan pelaku masih mendapat ruang di ruang publik.
“Dan kita melihat bagaimana yang terindikasi pelaku itu seperti justru melakukan sosialisasi terhadap praktik child grooming ya. Dan kemudian itu seperti tidak ada sanksi, tidak ada peringatan,” tuturnya.
Rieke pun mendorong agar revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban tidak hanya diselaraskan dengan KUHP baru, tetapi juga secara eksplisit mengatur soal child grooming.
“Sehingga persoalan child grooming ini, izin dikuatkan dengan materi KUHP baru untuk RUU Perlindungan Saksi dan Korban diharmonisasi, tapi juga dapat dimasukkan substansi child grooming secara eksplisit terhadap muatan yang ada di RUU Perlindungan Saksi dan Korban,” pungkasnya.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/2111998/original/007300900_1524453929-Ladang-Kacang-Tanah4.jpg)


