Komisi II DPR Pastikan Revisi UU Pemilu Tak Jadi Satu dengan UU Pilkada

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR RI memastikan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak akan dilakukan lewat cara kodifikasi bersama Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa fokus pembahasan legislasi saat ini hanya pada revisi UU Pemilu yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI 2026.

"Ini penegasan saja, karena Prolegnas 2026 itu kan sudah diputuskan di bulan November tahun 2025 kemarin," ujar Rifqinizamy usai rapat bersama pimpinan DPR dan perwakilan pemerintah di Gedung DPR RI, Senin (19/1/2026).

Baca juga: Pimpinan Komisi II Usul Revisi UU Pemilu Dibahas Lewat Kodifikasi dengan RUU Pilkada

Menurut Rifqinizamy, penegasan dalam rapat kali ini juga untuk memberikan kepastian soal belum masuknya RUU Pilkada dalam kerja legislasi di DPR pada saat ini.

"Hari ini penegasan saja agar tidak ada polemik publik yang terlalu jauh, termasuk menanyakan terus-menerus kepada DPR dan Komisi II DPR RI kapan revisi Undang-Undang Pilkada itu dilakukan. Jawabannya, revisi Undang-Undang Pilkada tidak masuk dalam Prolegnas 2026," ujar Rifqinizamy.

Pakai metode kodifikasi?

Terkait wacana kodifikasi antara UU Pemilu dan UU Pilkada yang sebelumnya sempat mengemuka, Rifqinizamy memastikan metode tersebut tidak lagi menjadi opsi dalam pembahasan saat ini.

"Kita fokus hanya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," kata dia.

Saat ditanya apakah hal itu berarti rencana kodifikasi tidak akan dilakukan, Rifqinizamy menyatakan bahwa Komisi II tetap membuka ruang penguatan substansi dalam revisi UU Pemilu.

"Tapi tentu tetap ada pengayaan-pengayaan, misalnya kita akan menghadirkan perbaikan hukum acara sengketa dan seterusnya," pungkas Rifqinizamy.

Baca juga: Dasco Pastikan Pembasahan Revisi UU Pemilu Tak Akan Bahas Usulan Presiden Dipilih MPR

Metode kodifikasi dalam pembentukan undang-undang berarti menggabungkan banyak aturan perundang-undangan sejenis dalam satu undang-undang, dengan mencabut sejumlah undang-undang lama yang sudah terakomodir dalam kodifikasi baru tersebut.

Kodifikasi berbeda dengan omnibus. Omnibus menggabungkan aturan-aturan yang terserak di undang-undang lain, namun tidak mencabut undang-undang lain.

Revisi UU Pilkada prolegnas prioritas 2026

Sebelumnya diberitakan, DPR RI bersama pemerintah memastikan revisi UU Pilkada tidak masuk Prolegnas Prioritas 2026.

Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai pertemuan terbatas antara pimpinan DPR, pimpinan Komisi II, dan perwakilan pemerintah.

"Adapun pertemuan terbatas pada hari ini kita membicarakan ada dua hal, yaitu mengenai masalah UU Pemilu dan wacana yang beredar di masyarakat tentang UU Pilkada," kata Dasco.

Baca juga: Revisi UU Pemilu: Paradoks Demokrasi Lokal di Era Digital

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah diwakili oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Awas Macet, Ada Galian PAM Jaya di Jalan M. Saidi Raya Pesanggrahan Jaksel
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Akan Jalani Ramadan Pertama Bareng Raissa Ramadhani, Arbani Yasiz Deg-degan
• 42 menit lalukumparan.com
thumb
Eks PSG Disebut Bakal Bergabung ke Persib Bandung
• 7 jam lalugenpi.co
thumb
Pilkada tak Langsung Tekan Politik Masih Perlu Didukung Data Ilmiah
• 52 menit lalumediaindonesia.com
thumb
Tim SAR bertahan dirikan tenda di puncak Bukit Bulusaraung
• 19 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.