Korps Lalu Lintas Terapkan E-BPKB Bagi Kendaraan Anyar di 2027

merahputih.com
8 jam lalu
Cover Berita

MerahPutih.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan transformasi digital administrasi kendaraan bermotor yang akan diberlakukan secara wajib untuk seluruh kendaraan di Indonesia mulai tahun 2027 dalam rangka meningkatkan keamanan dokumen, transparansi, serta pelayanan publik yang modern dan terintegrasi.

Direktorat Registrasi dan Identifikasi menargetkan penggunaan BPKB elektronik atau e-BPKB wajib untuk mobil baru pada tahun 2027.

"Target kami pada tahun 2027, seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan e-BPKB. Saat ini penerapannya dilakukan bertahap, dimulai dari mobil baru sejak Maret 2025,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Wibowo di Jakarta, Senin (19/1).

Wibowo menjelaskan, memasuki tahun 2026, Indonesia telah berada pada masa transisi penerapan e-BPKB untuk kendaraan baru.

Baca juga:

Korlantas Sebar 315 Kamera Canggih yang Bisa Deteksi Plat Nomor Otomatis, Tilang Kini Tak Perlu Debat sama Petugas

Meski berbasis elektronik dan dilengkapi chip RFID, e-BPKB tetap hadir dalam bentuk buku fisik sehingga tidak menghilangkan fungsi dokumen konvensional, tetapi memperkuatnya dengan sistem digital.

Wibowo menerangkan e-BPKB memiliki sejumlah keunggulan signifikan.

Dari sisi keamanan data, chip RFID pada e-BPKB menyimpan data kendaraan secara digital dan terhubung langsung dengan sistem Korlantas Polri, perbankan, leasing, hingga pegadaian sehingga lebih aman dan sulit dipalsukan.

Sedangkan dari sisi kecepatan layanan, proses mutasi kendaraan dapat diselesaikan hanya dalam satu hari kerja karena data telah tersimpan dan terintegrasi secara digital.

Selain itu, e-BPKB mendukung integrasi sistem melalui single data Korlantas Polri dan lembaga pembiayaan.

Adapun terkait mekanisme pengurusan, Wibowo mengatakan bahwa e-BPKB untuk kendaraan baru dapat diurus bersamaan saat proses penerbitan STNK di Samsat terdekat.

Ia menjelaskan masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen berupa KTP, faktur kendaraan, STNK (untuk perpanjangan atau balik nama), serta kuitansi jual beli.

Selanjutnya, petugas akan memproses dan menerbitkan e-BPKB yang telah dilengkapi chip elektronik.

"Penerapan e-BPKB ini merupakan bagian dari komitmen Korlantas Polri untuk menghadirkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan berbasis teknologi, sekaligus mendukung ekosistem digital nasional,” ucapnya. (*)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rupiah Nyaris Tembus Rp17.000, OJK Bicara Dampaknya ke Perbankan
• 42 menit lalubisnis.com
thumb
Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Ungkap Apakah Kamu Terlalu Baik atau Suka Kritik Diri Sendiri
• 6 jam lalubeautynesia.id
thumb
Update Informasi Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini 19 Januari 2026: BMKG Prediksi Turun Hujan Petir!
• 17 jam laludisway.id
thumb
Isu Greenland Memanas, Presiden dan PM Eropa Tanggapi Ultimatum Tarif Trump
• 23 jam lalueranasional.com
thumb
Cek Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 19 Januari 2026, Nih Lokasi Terdekat!
• 16 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.