Richard Lee Minta Pemeriksaan Dijadwal Ulang Rabu 4 Februari

detik.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pemeriksaan dr Richard Lee sebagai tersangka kasus UU Perlindungan Konsumen hari ini kembali tertunda karena alasan sakit. Polda Metro Jaya mengagendakan ulang pemeriksaan pada Rabu, 4 Februari 2026.

"Pihak pengacara sudah mengirim surat kepada penyidik pada hari ini untuk diagendakan pada 4 Februari 2026," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Budi Hermanto mengatakan pihaknya akan segera meng-update soal pemeriksaan lanjutan Richard Lee setelah permintaan pengunduran pemeriksaan.

"Nanti kami akan update kepada rekan kembali, apakah dalam berjalannya waktu menjelang 4 Februari mungkin ada update dari terlapor bisa dalam kondisi yang fit, mari kita sama-sama diakan yang bersangkutan juga agar diberikan kesembuhan ya," jelasnya.

Penjelasan mengenai kondisi Richard Lee yang tengah sakit pada hari ini disampaikan oleh pengacara kepada penyidik. Pengacara pun meminta pemeriksaan hari ini ditunda.

Sebelumnya, pemeriksaan dr Richard Lee sebagai tersangka kasus UU Perlindungan Konsumen sempat terhenti karena yang bersangkutan mengeluh sakit. Pemeriksaan sedianya dilanjutkan Senin, 19 Januari 2026.

"Pemeriksaan terhadap dokter saudara inisial RL akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026. Untuk waktunya nanti akan dikonfirmasi, akan diberikan informasi lebih lanjut jam berapa," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (9/1).

Baca juga: Richard Lee Ngaku Sakit, Minta Pemeriksaan di Polda Metro Hari Ini Ditunda

Richard Lee diperiksa tanpa surat panggilan lantaran pemeriksaan yang akan digelar melanjutkan yang sebelumnya pada Rabu (7/1). Penyidik akan mendalami terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan kepada Richard Lee.

"Masih melanjutkan pertanyaan ke-74-85 karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73. Apa itu pertanyaannya? nanti setelah tuntas semua pertanyaan itu diberikan, karena nanti akan ada pertanyaan-pertanyaan pengembangan, biasanya ada pertanyaan pengembangan sesuai dengan jawaban yang diberikan oleh dr dengan inisial RL," jelasnya.

Seperti diketahui, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dokter sekaligus selebgram ini diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Penetapan Richard Lee sebagai tersangka dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak. Richard Lee dipolisikan dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

"Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL," kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).

Baca juga: Doktif soal Penundaan Laporan Balik Richard Lee dan Dugaan Penipuan Klinik




(kuf/mea)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Emas Antam Naik Tajam Rp40 Ribu/Gram, Investor Kembali Berburu Aset Aman
• 12 jam lalumedcom.id
thumb
Gempa Hari Ini Magnitudo 3,7 Guncang Halmahera Barat Malut
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
Investor Lokal Diprediksi Kian Dominan di Pasar SBN Tahun Ini
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Machado Memberikan Medali Nobel Perdamaian, Trump Menyampaikan Terima Kasih
• 12 jam laluerabaru.net
thumb
Perombakan dan Ketatnya Persaingan di Lini Belakang Persebaya Surabaya, Akankah Bek PSM Yuran Fernandes Menyusul?
• 5 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.