Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, dalam waktu dekat revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu segera dibahas. Ini menjadi prioritas karena sudah masuk Prolegnas 2026.
Dasco menerangkan, RUU Pemilu segera dibahas karena sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Utamanya pemisahan Pemilu nasional dan lokal.
“Sekarang kan itu kan MK itu kan sudah memutuskan beberapa, lalu kemudian ditambah yang terakhir kemarin. Nah, ini kemudian kenapa kemudian kita fokus untuk membahas undang-undang pemilu itu, kemudian melakukan kajian-kajian dengan matang,” ucap Dasco di DPR, Senin (19/1).
“Karena semua keputusan MK ini kan final dan mengikat. Nah, sehingga kemudian keputusan yang sudah dikeluarkan tapi tidak membatalkan keputusan yang lama misalnya, itu juga kita harus kaji bagaimana, karena semua kan keputusan MK. Tapi kita akan ambil yang kira-kira terbaik,” tambahnya.
Ketua Harian DPP Gerindra ini meminta publik maklum jika pembahasan RUU Pemilu memakan waktu lama.
“Nah, sehingga ya agak maklum kalau ya kita agak lama ini, karena selain kita mengkajinya agak lama, kita minta juga partisipasi publiknya harus agak banyak, gitu,” ucap Dasco.
Dasco menjelaskan, salah satu putusan MK yang dikaji adalah pemisahan Pemilu nasional dan lokal. DPR masih akan mengkaji apakah keputusan-keputusan itu harus diakomodir semua dalam RUU Pemilu atau ada putusan lain yang berkaitan.
“Iya, itu termasuk yang akan dikaji gitu loh, termasuk yang akan dikaji. Karena kan itu ada keputusan MK yang sebelumnya juga tidak begitu, gitu loh. Nah, ini yang kemudian menjadi bahasan kawan-kawan sehingga kita perlu persamakan persepsi, apakah kemudian kita kaji semua keputusan MK yang kemudian sudah diputuskan kemudian ditambah ada keputusan lain,” jelas Dasco.
“Atau kemudian ada yang berpendapat bahwa keputusan yang beberapa itu tidak berlaku, ikut keputusan yang baru. Padahal ini keputusan yang baru nggak membatalkan keputusan yang lama, kira-kira gitu. Jadi kita akan kaji dengan benar.
Sementara terkait metode pembahasan, Dasco menyebut RUU Pemilu belum diputuskan apakah akan menggunakan Omnibus Law atau Kodifikasi.
“Belum kita putuskan. Nanti kita putuskan di rapim, lalu kita bawa ke Badan Musyawarah dan ke Paripurna nanti. Ini kan baru brainstorming tadi dengan teman-teman pimpinan Komisi II, yang tentunya selama ini sudah sesama anggota komisi yang terdiri dari beberapa partai di DPR ini sudah saling berkoordinasi,” tandasnya.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5444754/original/038689100_1765787357-WhatsApp_Image_2025-12-15_at_12.25.12.jpeg)

