jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum. MK menyatakan frasa "perlindungan hukum" dalam pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai secara khusus.
"Permohonan para Pemohon dikabulkan untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Senin (19/1).
BACA JUGA: KAI Logistik: Angkutan Limbah B3 Tembus 14.256 Ton, Tumbuh 37 Persen
Pasal itu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang menegaskan komitmen negara terhadap jaminan kebebasan pers.
BACA JUGA: Kasus Perselingkuhan Insanul dan Inara Rusli Memanas, Hotman Paris: Istri Sah Jadi Penentu
"Pasal 8 UU Pers tidak dapat dipahami secara sempit sebagai perlindungan yang hanya bersifat administratif atau insidental saja, melainkan harus dimaknai sebagai pengakuan dan penegasan bahwa produk jurnalistik pers adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara," ujarnya.
Lebih lanjut Guntur mengatakan perlindungan hukum itu harus melekat pada setiap tahapan kerja jurnalistik yang dilakukan secara sah.
BACA JUGA: Isra Miraj dan Tanggung Jawab Umat Menjaga Persatuan Bangsa
"Sepanjang seluruh rangkaian dan tahapan kegiatan dimaksud dilakukan secara sah berdasarkan prinsip profesionalitas, kode etik jurnalistik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana wartawan tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai subjek hukum yang secara serta-merta dengan mudah langsung dapat dikenai sanksi pidana, gugatan perdata maupun tindakan kekerasan/intimidasi," katanya.
Guntur menegaskan bahwa UU Pers harus menjadi rezim hukum utama untuk karya jurnalistik yang sah. "Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 terbukti tidak atau belum dijalankan," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa MK perlu memberikan pemaknaan konstitusional untuk memastikan kepastian hukum. "Pemaknaan dimaksud harus memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers," ujar Guntur.
Putusan ini tidak disepakati sepenuhnya oleh tiga hakim MK, yaitu Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tavares Buka Rahasia soal Aktivitas Persebaya di Bursa Transfer
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




