JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menegaskan, perlindungan hukum bagi wartawan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pilar utama dalam menjaga kedaulatan rakyat dan demokrasi. Melalui putusan terbaru terkait Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, MK memerintahkan agar setiap sengketa yang muncul akibat karya jurnalistik wajib menempuh mekanisme di Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata.
MK memberi tafsir baru terhadap Pasal 8 Undang-Undang Pers yang selama ini menjadi dasar perlindungan hukum bagi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.
Frasa ”perlindungan hukum” dalam pasal tersebut, oleh MK, dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ”termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice”.
MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang meminta pemaknaan baru terhadap Pasal 8 UU Pers dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Senin (19/1/2026).
Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, MK menyatakan, Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya menegaskan kebebasan pers sebagai perwujudan hak asasi manusia dan sebagai sarana untuk mewujudkan kehidupan serta negara demokratis yang sehat. Perlindungan hukum terhadap wartawan tidak semata-mata ditujukan untuk melindungi individu wartawan, tetapi melindungi kepentingan publik yang lebih luas, yakni hak masyarakat memperoleh informasi valid, akurat, dan berimbang.
MK menilai, penggunaan penuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap wartawan yang secara sah menjalankan tugas jurnalistiknya berpotensi menjadi kriminalisasi pers. Hal itu merupakan sebuah keadaan ketika proses hukum tak lagi untuk mencari keadilan hukum semata, tetapi juga untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, atau menekan kebebasan berekspresi.
”Dalam konteks ini, Mahkamah menilai bahwa wartawan memiliki posisi yang secara inheren rentan (vulnerable position) karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial. Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” kata Guntur.
Perlindungan tersebut mencakup semua tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian fakta, verifikasi, hingga penyebarluasan berita kepada publik. Pasal 8 UU No 40/1999 berfungsi sebagai norma pelindung (safeguard norm) agar jurnalis tidak dihantui rasa takut akan kriminalisasi atau gugatan yang bersifat membungkam suara kritis (strategic lawsuit against public participation).
”Perlindungan hukum terhadap wartawan tidak hanya bersumber dari kewajiban negara, melainkan juga merupakan tanggung jawab sosial masyarakat dalam menghormati dan menjaga independensi serta kebebasan pers,” demikian disampaikan MK.
Mahkamah juga menegaskan kedudukan UU Pers sebagai hukum yang bersifat khusus (lex specialis) dalam mengatur aktivitas jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa yang timbul akibat pemberitaan yang melekat pada perlindungan hukum terhadap wartawan.
Mekanisme hukum pers yang mengatur tentang hak jawab, hak koreksi, dan penilaian etik jurnalistik oleh Dewan Pers merupakan instrumen yang dirancang untuk menyelesaikan sengketa pers secara proporsional, berimbang, dan berorientasi pada pemulihan.
”Dengan demikian, mekanisme tersebut harus diposisikan sebagai forum utama dan pertama (primary remedy) dalam setiap keberatan terhadap pemberitaan, bahkan langkah demikian bisa menjadi forum untuk menempuh tahapan penyelesaian di luar pengadilan atau restorative justice sebelum harus dilakukan proses hukum baik secara pidana maupun perdata,” kata Guntur.
MK juga menegaskan, apabila sanksi pidana atau perdata tidak digunakan secara ultimum remedium terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai insan pers, maka negara secara tidak langsung mengabaikan prinsip due process of law dalam konteks kebebasan berekspresi.
Hal tersebut juga berlaku pada produk jurnalistik yang disebarluaskan melalui platform elektronik yang tidak boleh serta-merta tunduk pada rezim Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
”Sepanjang pemberitaan pers tersebut merupakan hasil karya jurnalistik yang dilakukan secara sah berdasarkan kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU No 40/1999,” ujar Guntur.
Sebelumnya, Iwakum mendalilkan bahwa Pasal 8 UU Pers multitafsir dan mengandung ketidakjelasan. Mereka meminta MK untuk memberikan tafsir terhadap pasal tersebut.
Putusan MK ini tidak bulat. Tiga hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Arsul Sani, dan Daniel Yusmic P Foekh, mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion).





