Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa perhitungan gaji hakim ad hoc telah selesai. Ia menyebut Peraturan Presiden (Perpres) mengenai aturan gaji hakim ad hoc ini bakal ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Alhamdulillah sudah selesai, maksudnya sudah selesai pembahasannya ya karena perhitungan-perhitungan di situ juga sudah selesai," ungkap Pras saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1).
"Insyaallah dalam waktu secepatnya (Perpres) akan ditandatangani oleh Bapak Presiden," sambung dia.
Sebelumnya, Pras merespons adanya rencana aksi mogok sidang hakim ad hoc lantaran merasa diabaikan.
"Insyaallah ada kenaikan. Jadi ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji hakim ad hoc," ujar Prasetyo usai retreat di kediaman Presiden Prabowo Subianto, Hambalang, Bogor, Selasa (6/1).
Kenaikan gaji maupun tunjangan hakim ad hoc memang tidak diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2025. Sehingga, penataannya, kata Pras akan diatur terpisah dalam beleid lain yang kini tengah didetailkan.
"Iya (terpisah), makanya itu nanti terpisah untuk penanganan. Itu dihitung tersendiri karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya sedang didetailkan," tandas dia.




