Istana Kepresidenan menyampaikan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum memiliki agenda untuk mengubah sistem pemilihan presiden maupun mekanisme pemilihan kepala daerah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menekankan belum ada ada wacana untuk mengubah mekanisme pemilihan umum yang berlaku saat ini. Ia menyampaikan keterangan itu di tengah menguatnya wacana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada
“Tidak ada sama sekali untuk melakukan perubahan dari sistem pemilihan presiden. Misalnya dipilih oleh MPR atau juga dipilih langsung oleh rakyat, itu tidak ada,” kata Prasetyo Hadi di Gedung Nusantara III DPR Senayan, Jakarta, pada Senin (19/1).
Prasetyo mendatangi gedung DPR sebagai wakil pemerintah untuk menghadiri pertemuan terbatas dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karyasuda. Forum itu turut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima.
Mengenai isu pemilihan kepala daerah oleh DPRD, Prasetyo menyebutkan wacana itu secara formal belum masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR. “Berkenan dengan masalah wacana yang berkembang tentang pemilihan kepala daerah yang dipilih oleh DPRD, Itu memang secara formal tidak masuk di jalan prolegnas, sehingga belum untuk menjadi prioritas dibicarakan oleh DPR dan pemerintah,” ujarnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan tidak ada pembahasan atau revisi UU Pilkada di DPR pada tahun ini. "Kami sudah sepakat bahwa di dalam Prolegnas tahun ini tidak ada masuk agenda pembahasan UU Pilkada," kata Dasco.
Dasco juga mengatakan mekanisme pemilihan presiden tetap akan menerapkan skema pemilihan langsung. "Dalam revisi Undang-undang Pemilu, pemilihan presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat," ujarnya.
Sebelumnya, PDIP menolak wacana tersebut. Penolakan disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam penutupan Rapat Kerja Nasional I PDIP pada Senin (12/1).
Megawati mengatakan pilkada melalui DPRD bertentangan dengan kedaulatan rakyat serta Reformasi 1998. Presiden ke-5 ini juga mengatakan, esensi putusan MK menyatakan kedaulatan masyarakat dalam memilih pemimpin tak boleh dibatasi mekanisme perwakilan yang tertutup.
"Artinya, Pilkada harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, bukan secara tidak langsung melalui DPRD," kata putri proklamator Sukarno ini.
PDIP menjadi partai pertama di parlemen yang menyuarakan penolakannya atas wacana pilkada di DPRD. Sebelumnya, sejumlah partai menyatakan dukungan atau belum menunjukkan sikap yang jelas terhadap ide menarik pemilihan ke parlemen daerah.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum memutuskan dukungan atas wacana pilkada di DPRD. Mereka masih mengkaji masukan dari banyak pihak soal usulan tersebut. Sedangkan partai-partai lain secara gamblang telah menyatakan dukungan atas ide ini.
Dukungan utama datang dari Partai Gerindra yang memberikan alasan sistem pilkada langsung menimbulkan banyak dampak negatif pada tingginya ongkos politik. "Kami terus terang salah satu yang mengusulkan untuk mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah melalui mekanisme di DPRD," ujar Ketua DPP Gerindra Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK), Prasetyo Hadi saat ditanya awak media di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/12).
/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F02%2F05%2F34cd70e5922fc1611eb00e2cf6231170-1000433173.jpg)


