jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel Ebenezer), didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp3,365 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Asril di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1).
"Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000 dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker," ujar Jaksa Asril.
BACA JUGA: Noel Diperiksa KPK soal Tiga Mobil yang Hilang dari Rumah Dinas
Barang dan uang tersebut diduga berasal dari Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta. Secara rinci, pada Desember 2024, Noel disebut menerima Rp2,93 miliar dari Irvian Bobby Mahendro yang diserahkan melalui anak kandungnya, Divian Ariq, di sebuah SPBU di Jakarta Pusat. Pada Januari 2025, di kediamannya di Depok, ia kembali menerima motor Ducati Scrambler bernopol B 4225 SUQ dari pemberi yang sama melalui anaknya.
Dari pihak swasta, Noel didakwa menerima total Rp435 juta yang disalurkan dalam beberapa tahap transfer antara Oktober 2024 hingga Mei 2025 dari sejumlah individu, termasuk Asrul, Aji Jaya Bintara dari PT Stramanta Dinamika Interkapital, Yohanes Permata F dari PT Energi Kita Merah Putih, dan Raden Muhammad Zidni.
BACA JUGA: Pernyataan Awal Noel Berbeda, KPK Menemukan Fakta
Dalam dakwaan terpisah, Noel juga didakwa bersama beberapa pihak lain atas tindak pidana suap atau pemerasan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya," ungkap jaksa.
BACA JUGA: Ini Lho Mobil yang Disembunyikan Noel Setelah OTT KPK
Jaksa menilai perbuatan tersebut memaksa para pemohon sertifikasi untuk memberikan uang dengan total Rp6,522 miliar. Atas dakwaan gratifikasi, Noel dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 127 ayat (1) KUHP. Sementara untuk dakwaan suap, ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP jo Pasal 127 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cerita Noel soal 4 Ponsel yang Ditemukan KPK di Plafon, Hmmm
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




