Tangerang: Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium pembuatan narkotika rumahan jenis etomidate di salah satu apartemen di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Dua pelaku berinisial D dan HW, warga negara (WN) Tiongkok berhasil diringkus.
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari hasil analisis dan pemeriksaan terhadap lalu lintas barang kiriman internasional yang masuk ke wilayah Indonesia.
"Petugas kami menemukan adanya sebuah paket kiriman internasional, yang dinilai mencurigakan dan dikirim melalui jasa ekspedisi internasional," ujar Gatot, Senin, 19 Januari 2026.
Baca Juga :
Empat Oknum Polisi di Madiun Terlibat Peredaran NarkobaAtas temuan tersebut, pihaknya segera berkoordinasi dan bertukar informasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk melakukan pendalaman dan penindakan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat produksi narkotika.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis etomidate seberat 100 gram, bahan kimia Sodium Lauryl Sulfate (SLS) seberat 1 kilogram, serta berbagai peralatan laboratorium. Dua pelaku berinisial D dan HW, warga negara asing (WNA) Tiongkok ditangkap," jelas Gatot.
Barang bukti narkotika jenis etomidate yang ditemukan di salah satu apartemen di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Dokumentasi/Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Gatot menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antarinstansi. Upaya ini dilakukan untuk mendeteksi dan mencegah peredaran narkotika sejak dari pintu masuk negara.
Laboratorium ilegal tersebut diperkirakan mampu memproduksi hingga 30 liter cairan etomidate. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 15.000 cartridge pods dengan potensi kerugian negara mencapai Rp75 miliar.




