Jakarta, tvOnenews.com - Konflik antara Dokter Detektif dengan Richard Lee semakin memanas hingga menyedot perhatian publik. Bahkan Dokter Detektif lontar dirinya ditawari uang miliaran oleh Richard Lee.
Bahkan kata dia, adanya upaya suap dengan nominal yang sangat fantastis dari Richard Lee untuk menutup kasus hukum tersebut.
Seperti diketahui, di tengah status Richard Lee yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Doktif yang memiliki nama asli Samira Farahnaz mengklaim pihak Richard Lee sempat mencoba mendekatinya dengan menawarkan uang sebesar Rp 5 Miliar, agar kasus tersebut berakhir damai.
"Uang yang kamu tawarkan sebesar 5 miliar ke Doktif itu Doktif tidak akan terima," jelas Doktif di Polda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).
Bahkan kata dia, upaya untuk mengajaknya berdamai di balik layar sering dilakukan oleh dokter kecantikan tersebut.
"Usaha itu ada dan sering dilakukan. Sering dilakukan, sering diupayakan tetapi selalu gagal," jelasnya.
Baginya, persoalan ini bukan lagi tentang dirinya secara pribadi, melainkan tentang hak konsumen yang merasa dirugikan.
Ia pun memberikan syarat perdamaian yang mutlak jika Richard Lee ingin menghentikan perseteruan ini secara kekeluargaan.
"Kembalikan ratusan miliar uang masyarakat yang sudah kamu ambil. Itu persyaratan damai. Jangan pernah memberikan Doktif uang damai di balik sembunyi-sembunyi di belakang masyarakat," beber Doktif.
Selain itu, ia menantang Richard Lee untuk berdamai secara terbuka di hadapan awak media agar publik tahu apa yang sebenarnya terjadi.
"Kalau kamu ingin ketemu Doktif, di depan jurnalis. Kalau kamu ingin berdamai dengan Doktif, fair aja, berapa kerugian masyarakat, kembalikan uang mereka. Itu baru kita damai. Jangan ajak damai Doktif di belakang," pungkasnya. (aag)
Konflik keduanya memuncak setelah Doktif melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024. Laporan ini, merupakan buntut dari temuan Doktif mengenai produk milik Richard Lee yang diduga tidak steril dan tidak memiliki izin edar yang sesuai untuk prosedur medis tertentu.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyitaan barang bukti, dr. Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 serta Pasal-pasal dalam UU Perlindungan Konsumen. (aag)



