Baru Beli Kendaraan Bekas? Simak Biaya Balik Nama Motor di 2026

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Bagi Anda yang mungkin baru saja membeli kendaraan bekas dari orang lain atau jasa penjualan kendaraan pastinya langkah pertama yang dilakukan ialah melakukan balik nama surat kendaraan bermotor. Hal ini dimaksudkan bukan hanya untuk memastikan legalitas kepemilikan, tetapi juga memudahkan dalam proses membayar pajak tahunan kendaraan.

Balik nama motor merupakan proses dimana seseorang melakukan perubahan kepemilikan dari pemilik lama ke pemilik baru. Selain itu, faktor lain yang membuat seseorang melakukan perubahan ini bisa karena pemilik berpindah domisili dan ingin menjual kendaraan ke orang lain.
  Rincian biaya balik nama motor di 2026
Rincian biaya balik nomor kendaraan bermotor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut biaya yang harus dikeluarkan.
  1. Biaya administrasi

Terdapat biaya administrasi yang harus Anda bayarkan. Biasanya estimasi harganya mulai dari Rp35 ribu–Rp100 ribu tergantung kebijakan setiap daerah yang berlaku.
 
2. SWDKLLJ
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) adalah sumbangan yang harus dibayar dan digunakan untuk mendanai kecelakaan lalu lintas.

Berikut besaran dana yang harus dibayarkan:
  • Rp35 ribu untuk sepeda motor.
  • Rp143 ribu untuk mobil pribadi (bukan angkutan umum).
 
3. Biaya administrasi STNK baru
  • Rp100 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga.
  • Rp200 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
     
4. Biaya penerbitan TNKB
Rincian biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagai berikut:
  • Rp60 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga.
  • Rp100 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
 
5. Biaya penerbitan BPKB baru
  • Rp225 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga.
  • Rp375 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Selain biaya balik motor di atas, pemilik kendaraan juga perlu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yaitu pajak tahunan yang wajib dibayar dengan besaran pajaknya yang tergantung pada jenis dan tahun kendaraan yang dimiliki.
  Baca juga: DJP: 282 Ribu Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Lewat Coretax

(Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani)
 
Syarat balik nama motor

Melansir dari laman Sahabat Pegadaian, berikut merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi untuk melakukan balik nama motor:
  1. KTP.
  2. Surat Jual Beli (SJB) berupa bukti pembelian seperti kwitansi atau bukti lainnya.
  3. STNK asli dan salinan.
  4. BPKB asli dan salinan.
  5. Surat kuasa apabila pihak pemilik tidak dapat hadir dan perlu diwakili orang lain.
  6. Bukti cek fisik kendaraan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
  7. Materai Rp10 ribu.
  8. Biaya administrasi.
 
Tata cara balik nama motor

Melansir dari laman CIMB Niaga, berikut merupakan tata cara melakukan balik nama motor:
  1. Mendatangi Kantor Samsat sesuai dengan domisili KTP.
  2. Membawa dokumen persyaratan balik nama motor.
  3. Melakukan tes fisik kendaraan di Kantor Samsat.
  4. Melengkapi formulir pendaftaran balik nama.
  5. Melakukan pembayaran biaya penerbitan STNK serta BPKB baru.

Melakukan balik nama motor bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab sebagai pemilik kendaraan. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
3 Bentuk Soal TKA SD/MI dan SMP/MTs: Bukan Hafalan, tapi Mengukur Pemahaman
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Kemenhub Terjunkan KA Penolong Atasi Banjir di Jalur Pekalongan
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kegagalan adalah Hadiah Terbaik bagi Kaum Muda
• 8 jam laluerabaru.net
thumb
Fenomena Lubang Raksasa di Aceh Menyerupai Sinkhole | BERITA UTAMA
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Aksi Berlanjut! Prajogo Pangestu Serok Lagi Rp9,6 Miliar Saham BREN
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.