Ketika Teriakan Wanita Ungkap Aksi Masturbasi 2 Pria di Bus Transjakarta

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Teriakan penumpang perempuan di dalam bus Transjakarta menjadi titik balik terungkapnya kasus asusila yang terjadi di ruang publik.

Aksi masturbasi yang dilakukan dua pria di bus rute 1A Balai Kota–Pantai Maju akhirnya terungkap setelah penumpang lain berani bersuara.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/1/2026). Dua pria berinisial HW dan FTR kini telah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat Pasal 406 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum.

Berawal tanpa disadari

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan, korban pada awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan di dalam bus.

Baca juga: Fakta-fakta 2 Pria Masturbasi di Bus Transjakarta: Baru Kenal 3 Hari dan Sudah Janjian

“Korban awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan,” kata Onkoseno saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (16/1/2026).

Beberapa saat kemudian, korban merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya.

Saat itu, korban mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara di dalam bus Transjakarta.

Situasi berubah ketika seorang penumpang perempuan lain melihat langsung dua pria tersebut tengah melakukan masturbasi dengan memainkan alat kelaminnya.

Menyadari kejanggalan itu, penumpang tersebut berteriak.

Baca juga: Polisi Libatkan Psikologi Forensik Ungkap Motif 2 Tersangka Masturbasi di Bus Transjakarta

Teriakan itu memancing perhatian penumpang lain dan membuat korban akhirnya memahami bahwa dirinya menjadi sasaran dugaan tindakan asusila.

Diamankan penumpang dan petugas

Setelah aksi tersebut terbongkar, petugas Transjakarta bersama sejumlah penumpang bergerak cepat mengamankan dua pria yang dicurigai sebagai pelaku.

“Petugas kondektur TransJakarta bersama sejumlah penumpang langsung mengamankan dua pria yang dicurigai sebagai pelaku,” ungkap Onkoseno.

Kedua pria tersebut kemudian diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Sudah tersangka, dijerat Pasal 406 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum,” ujar Onkoseno saat dikonfirmasi, Sabtu (17/1/2026).

Transjakarta minta penumpang berani melapor

Pasca kejadian tersebut, PT Transportasi Jakarta kembali mengingatkan penumpang untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan gangguan keamanan, termasuk tindakan asusila di dalam bus maupun fasilitas Transjakarta lainnya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: 2 Pria yang Masturbasi di Bus Transjakarta Kenalan dan Komunikasi lewat Medsos


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BPBD DKI Lanjutkan Operasi Modifikasi Cuaca, Genangan Sukses Ditekan
• 23 jam laluidntimes.com
thumb
Demonstrasi di Iran Tewaskan 5 Ribu Orang 
• 13 jam lalurealita.co
thumb
Wamenkum: KUHP dan KUHAP Baru Bawa Perubahan Fundamental Hukum Pidana
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Kekasih Amar Zoni Tegaskan Tak Akan Ada Pernikahan dalam Rutan
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Lebih dari 2 Pekan Banjir, Pemkab Serang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
• 16 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.