Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan akan segera merevisi Undang-Undang Kebencanaan. DPR pun akan menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) atas revisi Undang-Undang Kebencanaan.
Terdapat usulan agar Undang-Undang Kebencanaan direvisi seiring dengan bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Ya tentunya karena putusan MK [Mahkamah Konstitusi], nanti kita akan Rapim hari ini, [Senin, 19 Januari 2026],” ujar Dasco dalam keterangan pers saat bertemu dengan pimpinan Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Senin (19/1/2026).
Dia menjelaskan bahwa seiring dengan putusan MK, pihaknya perlu sesegera mungkin merevisi Undang-Undang Kebencanaan agar Pemerintah semakin siap menghadapi bencana yang terjadi.
“Kita enggak minta ada bencana lagi. Akan tetapi bila ada [bencana], kita sudah lebih siap dengan Undang-Undang yang baru,” kata Dasco.
Sebelumnya, Undang-Undang Kebencanaan menjadi sorotan di DPR. Anggota Komisi VIII DPR RI Husni menilai sistem penanggulangan bencana nasional masih belum berjalan efektif karena lemahnya integrasi antar kementerian dan lembaga, meskipun bantuan pemerintah telah disalurkan ke daerah terdampak.
Dia menjelaskan bahwa peran masing-masing kementerian dan lembaga tidak terintegrasi. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pun masih berstatus sebagai badan biasa yang memiliki kewenangan terbatas dalam koordinasi lintas sektor.
Alhasil, menurutnya perlu penyempurnaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Kebencanaan. Husni menilai regulasi tersebut sudah perlu disesuaikan dengan kondisi kebencanaan saat ini yang semakin kompleks, berskala besar, dan berdampak luas.





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5477258/original/038751400_1768813582-Coaching_Clinic_Arminia_13_Januari__129_1.jpg)