JAKARTA, KOMPAS.com – Partai Buruh mendeklarasikan Manifesto Perjuangan dalam Kongres Kelima Partai Buruh yang digelar di Mahaka Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (19/1/2026).
Manifesto ini menjadi pernyataan sikap politik dan agenda perjuangan Partai Buruh bersama serikat-serikat pekerja pendirinya.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan, manifesto tersebut dinamakan Manifesto Perjuangan Serikat Buruh dan Partai Buruh yang merepresentasikan aspirasi 79 serikat buruh dan organisasi kerakyatan pendiri Partai Buruh.
Baca juga: Partai Buruh Tolak Pilkada Lewat DPRD, Said Iqbal: Menghidupkan Trauma Orde Baru
Ia mengungkapkan, pada awalnya Partai Buruh bersama serikat pekerja berencana menggelar aksi turun ke jalan. Namun, rencana tersebut dibatalkan setelah mempertimbangkan faktor cuaca dan keselamatan.
“Seyogyanya kami akan melakukan aksi turun ke jalan, tetapi demi pertimbangan keamanan dan keselamatan karena hujan dan ada banjir di mana-mana, serta menghormati masih terasanya traumatik bencana di Sumatra dan daerah-daerah lain,” ujar Said Iqbal dalam sesi jumpa pers Kongres V Partai Buruh, Senin.
Sebagai pengganti aksi massa di jalanan, Partai Buruh kemudian menuangkan sikap politiknya dalam bentuk deklarasi Manifesto Perjuangan yang memuat sejumlah tuntutan strategis.
Dalam manifesto tersebut, Partai Buruh mengangkat sejumlah isu utama, antara lain desakan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, pengembalian kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat, penolakan terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD, serta desakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Oleh karena itu, kami dalam deklarasi ini meminta pemerintah dan DPR bersungguh-sungguh,” kata Said Iqbal.
Baca juga: Saat Buruh Ditinggal Pulang Wakil Rakyat...
Selain isu ketenagakerjaan, Said Iqbal juga menyampaikan tuntutan lain yang tercantum dalam manifesto, di antaranya penghapusan sistem outsourcing, perlindungan pekerja perempuan, penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK), pembentukan Satuan Tugas PHK, pengesahan RUU Perampasan Aset, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), hingga perbaikan sistem pemilu.
“Dan yang terakhir, last but not least, kami menginginkan reformasi agraria dan kedaulatan pangan segera diwujudkan, bukan berhenti di swasembada pangan,” tambahnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




