Aparat kepolisian sektor (Polsek) Cibatu, Garut, Jawa Barat, menyelamatkan dua orang perempuan asal Sumedang yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penyelamatan dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan langsung dari masyarakat.
Kapolsek Cibatu, AKP Amirudin Latif mengatakan bahwa awalnya pihaknya menerima laporan warga yang menemukan adanya tempat penampungan orang.
"Warga menduga mereka yang ditampung ini adalah korban TPPO," katanya kepada wartawan, Senin (19/1).
Atas laporan tersebut, kata Amir, pihaknya langsung turun ke lapangan untuk dilakukan pengecekan lokasi yang dilaporkan. Lokasi tersebut berada di Desa Karyamukti, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Di lokasi yang dilaporkan, di sebuah rumah, kami menemukan dua orang diduga korban berinisial EN (17) dan PN (33) dan seorang terduga pelaku berinisial WP. Tempat yang kami datangi ini memang diduga merupakan rumah penampungan atau tempat transit calon tenaga kerja," katanya.
Dijelaskan Amir, kedua perempuan tersebut diketahui merupakan warga Kecamatan Tanjungsiang dan Tanjungsari Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Kedua korban bisa sampai di Garut setelah sebelumnya berkenalan dengan seorang perempuan berinisial EK melalui informasi adanya lowongan pekerjaan.
"Kepada keduanya, EK ini menjanjikan pekerjaan di Jakarta, tepatnya di sebuah tempat karaoke. Oleh EK, EN dan PN diperkenalkan kepada terduga pelaku berinisial WP," jelasnya.
Saat sampai di lokasi dan melakukan pembicaraan, rupanya pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati.
"Kedua korban pun berusaha membatalkan keberangkatan ke Jakarta, namun oleh terduga pelaku malah akan diberangkatkan ke Kalimantan untuk bekerja sebagai pemandu lagu di malam itu, tanpa dokumen resmi penyaluran tenaga kerja," ucapnya.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, ungkap Amir, terduga pelaku WP sudah beberapa kali memberangkatkan calon tenaga kerja dengan modus serupa.
"WP ini merupakan warga Desa Karyamukti, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut," ungkapnya.
Amir menyebut, pihaknya mengamankan dua calon tenaga kerja bersama terduga penyalur tenaga kerja untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
"Kami juga langsung berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Garut untuk penanganan lebih lanjut,” pungkas Amir.




