Jakarta, IDN Times - Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, kembali menjalani sidang dalam kasus penggelapan dan penipuan pembiayaan konser TWICE sebesar Rp10 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).
Sidang dengan nomor perkara 722/Pid.B/2025/PN JKT.SEL tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi meringankan dari pihak terdakwa Melani.
Terdapat empat orang yang duduk sebagai saksi dalam sidang tersebut. Mereka adalah karyawan PT Melania Citra Permata (MCP).
Salah satu saksi, Shelly yang merupakan staf administrasi PT MCP, mengungkapkan total biaya konser TWICE yang digelar pada 23–25 Desember 2023 di Jakarta International Stadium (JIS) mencapai Rp58 miliar.
“Biaya konser TWICE secara keseluruhan Rp58 miliar,” kata Shelly.




