Mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer atau Noel didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker. Noel mengaku tidak mau terlalu cengeng saat ditanya terkait kemungkinan mengajukan amnesti.
"Sepertinya saya tidak mau terlalu cengeng ya, ngerinya Juru Bicara KPK si Budi-Budi itu komentarnya terlalu sinis, sedikit-sedikit amnesty, sedikit-sedikit. Orang ini entah terlalu apa, saya nggak tahu sinis sekali. Artinya kita tidak maulah, nggak mau komentar dulu lah nanti mereka malah sinis juga komentarinnya," ujar Noel saat ditanya apakah akan meminta amnesti, abolisi atau rehabilitasi ke Presiden Prabowo Subianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Usai sidang, Noel mengakui menerima Rp 3 miliar dalam kasus pemerasan proses pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Noel juga telah mengakui dirinya bersalah.
Noel mengatakan dia terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup. Atas dasar itu, dia mengaku tidak ada ruang untuk mengajukan surat pengakuan bersalah.
"Ternyata kalau menurut KUHAP yang baru, karena tuntutan saya luar biasa rendah banget, rendah banget ya, 4 tahun sampai hukuman seumur hidup dan paling ini tengah-tengahnya 20 tahun. Jadi nggak ada ruang itu," ujar Noel saat ditanya apakah akan membuat surat pengakuan bersalah.
Lebih lanjut, Noel mengaku senang mendapat surat dari putrinya. Dia mengatakan surat itu sebagai penambah semangat untuknya.
"Ini yang menguatkan saya ini nih. Saya bacain ya. Untuk ayah, semangat ya ayah, nanti aku nggak bisa besuk ayah lagi sampai aku libur lagi, karena anak saya sekolah. Tulisannya, love love. Aku bakal kangen ayah, maaf ya ayah aku jarang nulis surat, kadang aku kelupaan sama kecapean habis pulang sekolah atau langsung tidur, aku selalu doain yang terbaik buat ayah. Luar biasa, terima kasih buat anak saya yang saya sayangi," ujarnya.
(yld/dhn)




