JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Taufan Pawe menegaskan agar dana transfer daerah di wilayah terdampak bencana tidak disalahgunakan.
Tegasnya, dana tersebut sangat penting bagi daerah terdampak bencana dalam memulihkan keadaan masyarakatnya.
Hal tersebut disampaikan Taufan dalam rapat kerja Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian PANRB, Senin (19/1/2026).
"Tadi saya mendengar penyampaian dari pimpinan, bahwa baru saja dilakukan rapat dengan pimpinan DPR RI. Komisi II diberikan tugas menjalankan fungsinya melakukan pengawasan terkait penggunaan dana-dana transfer ke daerah supaya tidak disalahgunakan," ujar Taufan dalam rapat kerja, Senin.
Baca juga: Anggota DPR dari PDIP: Pemerintah Selalu Tergagap-gagap Tiap Ada Bencana
Pemerintah pusat dimintanya untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana transfer daerah di wilayah terdampak bencana.
Dalam hal ini, Kemendagri diminta untuk memantau dan mengawasi dampak bencana terhadap sektor ekonomi di daerah.
Tidak lupa, ia mengajak kementerian/lembaga terkait lainnya bersinergi dalam mengawal proses pemulihan di daerah terdampak bencana.
"Kita harus men-support agar supaya kembali bangkit, dengan kata kunci: dana-dana transfer keuangan ke daerah, khususnya di daerah bencana ini, betul-betul dijaga dengan baik. Komisi II mengawal dengan baik, bersama-sama dengan instansi-instansi atau kementerian lembaga lainnya," ujar Taufan.
Baca juga: Anies Sebut Negara Wajib Lindungi Influencer yang Diteror Usai Singgung Bencana
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah yang terdampak banjir di Sumatera agar tidak main-main dengan anggaran Transfer Keuangan Daerah (TKD) yang tidak dipotong pemerintah.
Karena, pembatalan pemotongan TKD tersebut tak lain untuk mendorong percepatan penanganan pascabencana banjir dan tanah longsor yang terjadi.
"Ya jangan diselewengkan, ini anggaran bencana. Kalau anggaran bencana ini sampai diselewengkan, ini mudaratnya berlipat-lipat ganda," kata Tito, dalam konferensi pers yang digelar di kediamannya di Kompleks Widya Chandra, Sabtu (17/1/2026).
Baca juga: Menteri ATR Pastikan Lahan Huntap Aceh-Sumatera Tersedia, Tunggu Permintaan Mendagri
Mudarat yang berlipat ganda yang dimaksud Tito adalah penyelewengan anggaran bencana, yang bisa dipastikan merupakan tindakan pidana.
Kedua, secara moral dan keagamaan, tanggung jawab penyelewengan langsung kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Ketiga, ini (tindak penyelewengan) artinya menari-nari di atas penderitaan masyarakat sendiri, enggak boleh," imbuh dia.
Baca juga: Ini Daftar 17 Daerah di Sumatera Masih Butuh Perhatian Pascabencana
Oleh sebab itu, Tito berharap para kepala daerah baik dari tingkat provinsi, hingga kabupaten/kota yang terdampak banjir Sumatera bijak mengelola tambahan ruang fiskal yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




