Status tersangka klaster 1 kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dicabut Polda Metro Jaya. Mereka tak lagi berstatus tersangka usai perkara keduanya diselesaikan melalui restorative justice (RJ).
Keadilan restoratif atau RJ adalah penyelesaian hukum yang mengutamakan mediasi antara pihak-pihak yang berperkara untuk mencapai perdamaian.
“Terkait tentang adanya restorative justice terkait dengan tersangka ES dan DHL. Kami sampaikan kepada teman-teman sekalian, terhadap 2 tersangka yang di klaster 1 yang sudah mendapat RJ ini juga halnya sebagai status tersangka juga sudah kami cabut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (19/1).
Budi mengatakan, mekanisme keadilan restoratif tersebut diajukan dan disepakati oleh kedua belah pihak, baik dari pihak terlapor maupun pelapor, sehingga perkara tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Permohonan restorative justice Eggi dan Damai Hari lewat pengacaranya tersebut diajukan kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (14/1).
Selanjutnya dilakukan gelar perkara yang dihadiri penyidik, pengawas penyidik, Bidpropam, Irwasda, serta Bidkum Polda Metro Jaya.
“Atas permohonan tersebut sehingga pada tanggal 15 Januari dikeluarkan penetapan untuk keadilan restoratif,” katanya.
Budi menegaskan, penerapan keadilan restoratif dalam perkara ini telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021, yang pada prinsipnya mengembalikan kondisi korban dan tersangka ke keadaan semula.
Budi menepis anggapan adanya tebang pilih dalam penanganan perkara. Menurutnya, ruang penyelesaian melalui keadilan restoratif telah diatur dalam undang-undang dan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah.
“Kalau ada pernyataan ataupun dari kelompok orang menyatakan tebang pilih, itu adalah tidak benar. Itu orang-orang yang menyatakan bahwa tidak paham dengan mekanisme jalur utuh yang ada,” ujar Budi.
Pemeriksaan Klaster KeduaSelain itu, Budi juga menyampaikan perkembangan penanganan klaster lain dalam perkara ini. Pada hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 saksi yang meringankan yang diajukan oleh tersangka klaster kedua.
Kemudian pada esok hari, Selasa (20/1) akan dilakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi ahli yang juga diajukan oleh tersangka klaster kedua.
“Selanjutnya akan dijadwalkan di dalam bulan ini juga untuk pemeriksaan tiga tersangka di klaster satu,” pungkas Budi.
Eggi dan Damai Kunjungi JokowiPencabutan status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terjadi setelah keduanya mendatangi kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada 8 Januari 2026.
Keduanya didampingi Darmizal dan Rakhmad, pendukung Jokowi yang tergabung dalam Relawan Rejo. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Jokowi.
“Ya benar (ada pertemuan), telah hadir Eggi dan Damai bersilaturahmi ke rumah saya,” ujar Jokowi, Rabu (13/1).
Jokowi mengatakan, keduanya datang didampingi pengacara mereka, Elida Netty selaku kuasa hukum.
“Benar, beliau-beliau hadir didampingi oleh pengacara Elida. Dan itu adalah kehadiran untuk silaturahmi. Saya sangat menghargai keduanya,” ujar Jokowi.
"Kemudian, yang kedua, dari pertemuan silaturahmi itu, ya, semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice," jelas Jokowi.
Dua Klaster TersangkaTahun lalu, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus isu ijazah palsu Jokowi. Para tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster.
Klaster Pertama:
Eggi Sudjana
Kurnia Tri Rohyani
Damai Hari Lubis
Rustam Effendi
Muhammad Rizal Fadillah
Klaster Kedua:
Roy Suryo (pakar telematika)
Rismon Hasiholan Sianipar (ahli digital forensik)
dr. Tifa (Tifauziah Tyassuma)
Namun, sekarang Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah keluar dari daftar tersangka.



