JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi mobil Toyota Calya yang viral menggunakan stiker biru menyerupai kendaraan listrik diduga melakukan pelanggaran ganda.
Kasatlantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Arry Setyo Utomo mengatakan pemilik mobil tersebut juga menggunakan pelat nomor palsu. Karenanya, pemilik berpotensi dikenai pidana atas dugaan pemalsuan.
"Masih dalam penyelidikan. Karena yang bersangkutan (pemilik mobil) pakai TNKB palsu," Arry saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (19/1/2026).
Baca juga: Mobil Calya Berstiker Biru Ala Mobil Listrik Ternyata Pakai Pelat Palsu
Dia mengatakan, polisi kini sedang mencari pemilik mobil Toyota Calya tersebut. Saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
"Kami berupaya mencari keberadaan pemilik kendaraan itu," kata dia.
Viral di media sosialDiberitakan sebelumnya, sebuah mobil Toyota Calya berpelat nomor B 14** AJ menjadi viral di media sosial karena diduga menggunakan stiker biru menyerupai tanda khusus kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Temuan tersebut terekam dalam video amatir yang diunggah akun Instagram @jakarta24jam.id.
Baca juga: Dugaan Akal-akalan Mobil Calya Pakai Stiker Biru ala Mobil Listrik
Dalam video itu, mobil Calya berwarna hitam terlihat melintasi kawasan Halte Transjakarta Tanah Abang 1, Jalan Jatibaru Raya, Jakarta Pusat.
Pengunggah video menuding pengendara mobil tersebut sengaja menggunakan stiker biru untuk mengelabui petugas dan menghindari aturan ganjil-genap yang berlaku di sejumlah ruas jalan ibu kota.
"Mobil Calya gunakan pelat berstiker biru mirip mobil listrik, diduga akali aturan ganjil-genap," tulis pengunggah video tersebut.
Terancam Hukuman PidanaMenanggapi temuan tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menyatakan pihaknya akan menyelidiki pemilik kendaraan yang bersangkutan.
Menurut Komarudin, penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau atribut kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas.
"Setiap penggunaan TNKB yang tidak sesuai peruntukkannya dipastikan melanggar aturan. Dan akan kami selidiki," ungkap Komarudin saat dikonfirmasi, Sabtu (17/1/2026).
Baca juga: Polisi Tilang Pengemudi Mobil Lawan Arah Masuk Exit Tol Dalam Kota
Ia menjelaskan, pengendara mobil kategori low cost green car (LCGC) tersebut diduga melanggar Pasal 68 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur bahwa TNKB harus memenuhi persyaratan tertentu.
"Dapat dikenakan Pasal 280 UU Lalu Lintas sebagaimana Pasal 68, dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," ujar Komarudin.
Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai melanggar Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 45 ayat (2) Perpol tersebut disebutkan bahwa kendaraan listrik memiliki tambahan tanda warna khusus yang ditetapkan melalui Keputusan Kakorlantas Polri.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


:strip_icc()/kly-media-production/medias/1243179/original/039896200_1464072206-20160524-Sudirman-Said-datangi-kpk-Helmi-3.jpg)