JAKARTA, KOMPAS.TV - Masih banyak pemilik mobil yang merasa aman menerobos banjir karena mengantongi asuransi. Padahal, anggapan tersebut justru keliru dan berisiko besar membuat klaim asuransi langsung ditolak.
Praktisi otomotif Anjar Leksana menegaskan, tindakan menerobos banjir termasuk pelanggaran serius dalam polis asuransi kendaraan.
“Kalau di polis manapun, boleh dicek di website manapun, di polis manapun, namanya asuransi kalau misalnya terobos banjir, udah pasti gagal, gak bisa,” ujar Anjar dalam program Kompas Bisnis KompasTV, Senin (19/1/2026).
Menurutnya, perusahaan asuransi memiliki sistem pemeriksaan yang ketat. Mobil bekas banjir, terutama yang nekat menerobos genangan, dapat dengan mudah terdeteksi saat inspeksi.
“Inspector-inspector itu udah pasti pinter, tau lah, canggih lah mereka punya alat yang mendeteksi ini mobil bekas banjir karena menerobos,” jelasnya.
Baca Juga: Ternyata Asuransi Mobil Banyak Celah Gagal Klaim soal Banjir, Ini yang Wajib Dicek Pemilik
Selain menerobos banjir, kesalahan fatal lain yang kerap terjadi adalah lupa memperpanjang polis asuransi. Banyak pemilik mobil merasa masa berlaku masih aman, padahal polis sudah berakhir saat banjir datang.
“Biasanya kita lupa untuk bayar polis. Kita udah setahun pakai, ngerasa masih aman, padahal masanya berakhir, lalu mobilnya kena banjir. Nah itu pasti asuransi tertolak,” kata Anjar.
Hal-hal seperti ini, lanjut dia, menjadi penyebab utama klaim asuransi tidak bisa diproses meski mobil rusak berat akibat banjir.
Anjar menjelaskan, dalam kondisi tertentu seperti dokumen kendaraan hilang karena banjir, klaim masih berpeluang diproses, terutama jika perusahaan asuransi memiliki data digital kendaraan.
“Ambil contoh perusahaan asuransi besar kayak Asuransi Astra, mereka masih mau bantu karena punya soft copy-nya. Tinggal dicocokkan data mobil, nomor rangka, dan lainnya,” ujarnya.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- asuransi mobil
- banjir
- otomotif
- klaim asuransi
- Anjar Leksana
- TLO




