Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan rincian suap dan gratifikasi yang diterima mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Noel didakwa menerima uang miliaran rupiah serta kendaraan mewah terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Atas penerimaan uang terdakwa Immanuel Ebenezer yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000 dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker tersebut haruslah dianggap suap, karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa," kata Jaksa saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026.
Adapun, rincian penerimaan uang didapatkan dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta.
Penerimaan dari ASN Kemnaker
Pertama, Noel menerima uang sejumlah Rp2.930.000.000 dari Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3) yang diserahkan oleh Gilang Ramadhan alias Andi (sopir pribadi Irvian) melalui Divian Ariq (anak kandung Noel). Penyerahan uang terjadi di SPBU Pertamina 34.10301 Jalan Gereja Theresia Gondangdia, Jakarta Pusat, pada Desember 2024
Kedua, Noel menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ, dari Irvian yang diberikan melalui Divian Ariq di rumah Noel, Cilodong, Depok, pada Januari 2025.
Penerimaan dari pihak swasta
Pertama, Noel menerima uang dari Asrul secara transfer melalui rekening BCA Nomor 07650357382 atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp30.000.000 pada 21 Oktober 2024.
Kedua, Noel menerima uang dari Aji Jaya Bintara selaku Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital secara transfer melalui rekening BCA Nomor 07650357382 atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp25.000.000 pada 17 November 2024
Ketiga, Noel menerima uang dari Yohanes Permata F selaku Komisaris PT Energi Kita Merah Putih secara transfer melalui rekening BCA Nomor 07650357382 atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp50.000.000 pada 15 Desember 2024
Keempat, Noel menerima uang dari Yohanes Permata F selaku Komisaris PT Energi Kita Merah Putih secara transfer melalui rekening BCA Nomor 07650357382 atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp50.000.000 pada 25 Desember 2024.
Kelima, Noel menerima uang dari Raden Muhammad Zidni secara transfer melalui rekening BCA Nomor 07650357382 atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan seluruhnya sejumlah Rp200.000.000 pada 27 Februari sampai 23 Mei 2025.
Keenam, Noel menerima uang dari Yeni Marlina secara transfer melalui rekening BCA Nomor 07650357382 atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan seluruhnya sejumlah Rp80.000.000 pada 22 Maret 2025 dan 27 Maret 2025.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel). Foto: Metro TV/Mario Pasaribu.
Jaksa menyebut terdakwa Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," pungkas Jaksa.


