JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh menyinggung lagi sejumlah janji Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada peringatan May Day 2025 karena dinilai belum direalisasikan hingga saat ini.
"Deklarasi lainnya juga kami sampaikan untuk mengingatkan kembali, kalaulah tidak boleh kami menyebutnya menagih janji, Bapak Presiden Prabowo di May Day 2025 yang lalu di Monas,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers Kongres Kelima Partai Buruh di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (19/1/2026).
Baca juga: Apa Itu Manifesto Perjuangan Buruh dan Empat Poin Isinya
Ia menyebut, dari sejumlah janji yang disampaikan Presiden Prabowo saat itu, baru satu yang telah direalisasikan.
"Janji-janjinya belum ada satupun yang direalisasikan, kecuali mengangkat Marsinah sebagai pahlawan nasional. Janji yang lainnya belum diberikan kepada buruh," imbuh dia.
Said mengatakan, salah satu janji yang belum terealisasi adalah penghapusan sistem outsourcing.
Menurut dia, persoalan tersebut seharusnya dapat dijawab melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Kalau ditanya hapus outsourcing apakah ada PHK? Enggak, kan karyawan kontrak masih boleh, bahkan lima tahun kontraknya. Beberapa kali periode pun boleh,” kata Said Iqbal.
Selain itu, Partai Buruh juga menyoroti janji perlindungan terhadap pekerja perempuan, termasuk cuti haid dan cuti melahirkan dengan upah penuh, serta hak cuti panjang bagi pekerja.
“Setelah bekerja enam tahun kita harusnya libur dua bulan,” ujar Said Iqbal.
Baca juga: Deklarasi Manifesto Perjuangan, Partai Buruh Tolak Pilkada lewat DPRD dan Desak Revisi UMP
Janji lainnya yang diingatkan Partai Buruh adalah pembentukan Satuan Tugas PHK, RUU Perampasan Aset dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
"Janjinya itu tiga bulan, ini sudah memasuki hampir tujuh bulan dari janji, bahkan sudah mau bertemu May Day lagi, hampir setahun berarti," tambah Said.
Sebelumnya diberitakan, Partai Buruh mendeklarasikan Manifesto Perjuangan dalam Kongres Kelima Partai Buruh.
Dalam manifesto tersebut, Partai Buruh menyampaikan empat sikap utama.
Pertama, penolakan terhadap kebijakan upah murah, termasuk desakan agar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta direvisi menjadi Rp 5,89 juta per bulan serta penetapan upah minimum sektoral provinsi di atas 5 persen dari kebutuhan hidup layak (KHL) DKI Jakarta.
"BPS mengatakan survei biaya hidupnya adalah Rp 15 juta per bulan. Atau dengan kata lain kalau upahnya Rp 5,73 juta, hidup itu hanya untuk 10 hari. Kerja sebulan, hidup 10 hari. Kita minta Gubernur DKI menggunakan diskresi khusus Jakarta karena biaya hidupnya tinggi sekali," kata Said.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476768/original/055028000_1768798173-3.jpg)


