JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa Bupati Kabupaten Pati, Sudewo, kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin 19 Januari 2026.
Sejauh ini, pemeriksaan terhadapnya masih berlangsung.
BACA JUGA:Tingkatkan Keselamatan Warga, Bupati Bogor Siapkan JPO Ikonik di Jalan Tegar Beriman
"Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan di Pati adalah Saudara SDW,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan
" Pemeriksaan masih progress," jelasnya.
BACA JUGA:Selain Wali Kota Madiun, KPK Juga Gelar OTT di Pati, Ada Bupati Sadewo?
Kalau ingat kisah Bupati Sudewo tentu ingat perjuangan rakyat Pati untuk memakzulkannya karena pajak yang tinggi.
Akan tetapi pemakzulan gagal dilakukan justru pihak pentolan yang mengusung semangat pemakzulan masuk penjara.
Dua pentolan Masyarakat Pati Bersatu (MPB), Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok Pati ditahan di Polda Jateng usai ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya terancam 9 tahun penjara.
BACA JUGA:Ono Surono Jadi Pintu Masuk KPK Telusuri Dugaan Korupsi Bupati Bekasi ke Rekening Parpol
Teguh dan Botok menjadi tersangka usai nekat memblokir Jalan Pantura Pati-Rembang setelah menggelar demo pengawalan sidang paripurna pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Mereka kesal lantaran Bupati Pati Sudewo gagal dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jumat (31/10/2025) lalu.
BACA JUGA:Bupati Bogor Hadiri Musrenbang di Kelurahan Puspanegara, Pastikan Program Prioritas Berdasarkan Aspirasi Masyarakat
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan pihaknya menjerat keduanya dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum.
Tak hanya itu, Bupati Sudewo sebetulnya juga sudah dibidik KPK dalam kasus lain.
- 1
- 2
- »




