JAKARTA, iNews.id – Bupati Pati Sudewo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin (19/1/2026).
Kabar ini mengejutkan publik, mengingat Sudewo merupakan orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, hingga Senin sore, Bupati Sudewo belum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Untuk efektivitas waktu, tim penyidik melakukan pemeriksaan awal di wilayah tetangga.
"Benar, salah satu pihak yang diamankan adalah Saudara SDW (Sudewo). Saat ini, yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim di Polres Kudus," ujar Budi dalam keterangan resminya kepada wartawan.
Meskipun telah mengonfirmasi penangkapan sang Bupati, KPK belum merinci siapa saja pihak lain yang turut diciduk dalam operasi tersebut. Biasanya, dalam prosedur OTT, KPK juga mengamankan sejumlah pihak dari unsur swasta atau pejabat dinas terkait yang diduga terlibat dalam transaksi haram tersebut.
Budi juga belum bersedia membeberkan detail perkara yang menjerat Sudewo, termasuk jumlah uang atau barang bukti yang disita oleh tim di lapangan. "Kami masih bekerja. Terkait barang bukti dan pihak-pihak lain, nanti akan kami update kembali perkembangannya," ujarnya.
Sesuai prosedur hukum, KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Pengumuman resmi mengenai konstruksi perkara dan penetapan tersangka diperkirakan akan disampaikan melalui konferensi pers di Jakarta pada Selasa (20/1/2026).
Kasus Proyek Jalur Ganda?Sebelumnya, KPK memeriksa Bupati Pati, Sudewo terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah, Senin (22/9/2025).
KPK masih mengusut perkara rasuah yang pertama kali diungkap pada 2023 tersebut. Berdasarkan catatan iNews.id, dalam kasus ini awalnya terdapat 10 tersangka dan kini berkembang hingga mencapai 19 tersangka dan satu korporasi.
Beberapa tersangka dalam perkara itu sudah menjadi terdakwa dan sudah diadili. Meski demikian, KPK terus melakukan pengembangan, salah satunya kepada Sudewo.
KPK meyakini bahwa Bupati Pati itu menerima aliran dana atas perkara korupsi itu. Hal ini juga diperkuat dengan fakta persidangan yakni nama Sudewo terseret menerima aliran dana.
Aliran dana yang diterima merupakan commitment fee sebesar 0,5 persen dari total nilai proyek pembangunan dan pemilaharaan jalur kereta di Jawa Tengah senilai Rp143,5 miliar. Artinya, Sudewo mendapatkan aliran dana mencapai Rp700 juta.
Realisasi dana itu telah diterima Sudewo pada September 2022 lalu. Itu semua terungkap setidaknya dalam dakwaan dua terdakwa perkara yakni Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan.
Penangkapan Sudewo menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, sekaligus menjadi peringatan keras bagi tata kelola pemerintahan di daerah.
Original Article




