Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan tindak pidana ringan dapat diselesaikan oleh kepala desa atau lurah melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di kantor desa.
Hal tersebut disampaikan Supratman saat meninjau Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Senin (19/1).
“Yang pada akhirnya bisa membantu kalau yang terkait dengan pidana, kasus-kasus pidana, kadang-kadang ada KDRT, ada perkelahian dengan anak-anak remaja, atau mungkin ada pencurian-pencurian kecil. Itu nanti bisa diselesaikan oleh Pak Lurah,” kata Supratman.
Supratman menjelaskan kepala desa telah mengikuti pelatihan Non Litigation Peacemaker (NLP) atau juru damai dari Mahkamah Agung. Hal tersebut dinilai dapat membantu penyelesaian perkara hukum di tengah masyarakat.
“Itu akan membantu sekali aparat penegak hukum untuk bisa menyelesaikan perkara. Karena jauh lebih baik, dulu ada pepatah yang selalu kita dengar, kalau sudah masuk ke proses hukum, entah itu pidana atau perdata, selalu saja ada adagium yang sering kita dengar: satu jadi abu, satu jadi arang,” katanya.
Kesepakatan Damai Tak Harus Dipaksakan
Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra itu menuturkan bahwa upaya damai tidak boleh dipaksakan dalam menyelesaikan masalah. Jika ada pihak yang menginginkan kasus tetap berjalan di jalur hukum, hal tersebut harus dihormati.
Namun demikian, ia berharap Posbankum dapat menyelesaikan persoalan secara baik dan tetap menjaga silaturahmi.
“Karena kita dalam banyak masalah, Bapak Ibu punya tanggung jawab kepada anak-anak semua untuk menyekolahkan mereka. Walaupun pemerintah sudah memberi beasiswa, Presiden sekarang sudah memberi MBG yang sudah bisa dirasakan. Tapi bagaimanapun tanggung jawab pendidikan itu ada pada kita sebagai orang tua. Jadi jangan membuat satu masalah kecil kemudian melupakan tanggung jawab kita terhadap hubungan silaturahmi, terutama antar sesama,” katanya.
Selain menyelesaikan masalah melalui musyawarah mufakat, masyarakat juga dapat mengakses pos tersebut untuk berkonsultasi terkait persoalan hukum yang dialami.
“Sekarang ada yang kita dengar, nanti bulan Februari girik sudah tidak berlaku lagi. Bapak Ibu bisa memanfaatkan pos bantuan hukum untuk meminta konsultasi, sekaligus membantu mengurus hak-hak kepemilikan atau pendataan yang Bapak Ibu miliki,” katanya.
Akan Diresmikan Presiden Prabowo
Supratman menuturkan, dalam waktu dekat Presiden Prabowo Subianto akan meresmikan pos bantuan hukum tersebut secara nasional.
“Insyaallah, nanti pos bantuan hukum ini akan diresmikan secara nasional oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto, bekerja sama dengan Kementerian Desa,” kata Supratman.
Saat ini, telah terbentuk 80.200 pos dari target 83 ribu pos di seluruh Indonesia. Sementara di Daerah Istimewa Yogyakarta, 100 persen desa dan kelurahan telah membentuk Posbankum.
“Semoga nanti di bulan Maret 100 persen bisa selesai, karena tinggal Papua Raya yang belum seluruh desanya terbentuk karena kendala jarak,” katanya.



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2026%2F01%2F02%2F124cce88-6884-4c73-ae49-2c4f41673ab3.jpg)