Dalam Tahanan Yordania: Cerita Remaja WNI Terjerat Propaganda ISIS

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Senin siang, 19 Mei 2025, seharusnya KL berkonsentrasi menghadapi ujian daring SMA. Namun, belum juga soal-soal ujian sempat ia kerjakan, ketukan pintu di kediamannya di Amman, Yordania, mengubah garis hidup remaja Indonesia berusia 15 tahun itu.

Tanpa curiga, KL yang sedang sendiri di rumah lalu membukakan pintu. Tak dinyana, di depan pintu berjejer polisi. Ia langsung ditangkap dan dibawa ke kantor polisi.

Kabar penangkapan KL mengagetkan sang ibu, Rita. Dengan pikiran kalut, Rita bergegas dari tempat kerjanya ke lokasi pemeriksaan anak tunggalnya itu.

Setibanya di lokasi, Rita tak bisa langsung menemui KL yang sedang diinterogasi. Ia cemas. Ia tahu KL tak begitu lancar berbahasa Arab. KL hanya memakai bahasa Arab saat jam pelajaran sekolah. Selain itu, saat interogasi awal, KL tak didampingi pengacara.

“Saya juga tidak boleh menggunakan telepon. Saya mau menghubungi kedutaan, menghubungi pengacara, tapi tidak boleh. Kalau memang tidak boleh menggunakan telepon di dalam, kan saya bisa keluar. Tapi itu juga tidak bisa,” kata Rita pada kumparan, Rabu (14/1).

Menunggu di kantor polisi Amman sampai jelang tengah malam, Rita bertanya-tanya kasus apa yang menimpa anaknya. Hingga akhirnya ketika Rita diperbolehkan pulang, barulah ia mendapat jawaban. KL terseret kasus yang tak pernah ia bayangkan sebelumnya: dugaan terlibat aktivitas daring yang mendukung kelompok teror ISIS.

Kasus itu membuat KL tak bisa pulang ke rumah hingga kini. Padahal Rita berencana memboyong KL kembali ke Jakarta untuk meneruskan studinya di kelas 11 SMA pada pertengahan 2025.

“Keputusannya: dia (KL) harus ditahan untuk investigasi,” ucap Rita.

KL ditahan di detensi yang terletak di Madaba, Yordania. Jaraknya 30–40 km dari Amman dengan waktu tempuh sekitar sejam.

Sehari usai KL ditangkap, Selasa 20 Mei 2025, Rita melaporkan kasus yang menjerat anaknya ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amman.

“Kami langsung datangi rumah Bu Rita. Kami menggali informasi sekaligus meminta klarifikasi bagaimana [kejadiannya] waktu itu. Dan [hasilnya] langsung kami laporkan ke Jakarta (Kemlu),” ujar Nur Ibrahim, Pejabat Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Amman yang menangani kasus KL, kepada kumparan.

Setelah enam bulan masa penyidikan, kasus KL masuk persidangan pada November 2025. Sejauh ini, KL sudah menjalani sidang ketujuh dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Namun prosesnya berlarut karena beberapa kali sidang harus ditunda.

“Banyak sidangnya yang batal. Kalau kemarin karena cuaca buruk, tapi sebelumnya polisi yang diundang [sebagai saksi] tidak bisa datang. Itu sudah beberapa kali. Jadi untuk bisa tahu kapan sidang ini akan selesai, agak susah,” kata Rita.

Terjerat Manipulasi Simpatisan ISIS

Di awal penyidikan, Rita belum memahami detail perkara yang menjerat anaknya. Belakangan, khususnya ketika masuk masa persidangan, Rita mengetahui aktivitas daring yang dimaksud adalah komunikasi antara KL dengan simpatisan ISIS via direct message (DM) di Instagram (IG).

Rita mengatakan, mulanya KL tertarik dan memberi tanda like pada salah satu konten di IG. KL lantas mem-follow up konten tersebut hingga ia kemudian dihubungi oleh pemilik akun via DM.

Dari situ, KL dan pemilik akun yang diduga simpatisan ISIS terlibat komunikasi. Percakapan itulah yang mengakibatkan KL berakhir di detensi.

“Dia (KL) terkecoh dan dimanipulasi oleh grup [teror] tersebut… Dipikirnya orang ini baik, jadi dia berkomunikasi,” ucap Rita.

Rita menyadari tindakan anaknya salah. Namun, menurutnya, perilaku KL tidak dilandasi kematangan psikologis. Pada akhir Februari 2025 atau tiga bulan sebelum ditangkap, KL didiagnosis mengalami Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD) atau Gangguan Pemusatan Perhatian dan Hiperaktivitas oleh psikiater setempat.

ADHD ialah kondisi neurobiologis yang memengaruhi cara kerja otak dalam mengatur perhatian, aktivitas, dan kontrol diri. Pengidap ADHD biasanya sulit memusatkan perhatian, hiperaktif, dan impulsif.

KL juga didiagnosis memiliki gejala depresi akut atau Major Depressive Disorder (MDD). Bahkan, sebelum diagnosis ADHD dan MDD itu keluar, KL telah menjalani konseling dengan psikolog sepanjang periode 2022–2024.

Rita menunjukkan hasil diagnosis penyakit mental anaknya kepada kumparan. Namun dokumen-dokumen tersebut tak dapat dipublikasikan karena terkait data kesehatan pribadi dan usia KL yang masih kategori anak.

Latar belakang mental itu, ujar Rita, menandakan bahwa tindakan KL berkomunikasi dengan pemilik akun terafiliasi ISIS tak lepas dari kondisi psikologisnya yang tidak bisa mengendalikan diri secara matang.

Rita merasa anaknya menjadi korban manipulasi kelompok teror.

“Dia memang bersalah melakukan komunikasi dengan mereka (kelompok teror), tapi itu tindakan impulsif,” ucap Rita, yakin.

Lantas apakah percakapan via medsos cukup kuat sebagai alat bukti bahwa seorang anak mendukung ISIS?

Kepala BNPT Komjen Eddy Hartono menyatakan tengah berkoordinasi dengan badan anti-terorisme di Yordania terkait kasus KL. Sejauh ini, ia belum bisa berkomentar mengenai dugaan keterkaitan KL dengan ISIS.

“Nanti kalau sudah ada kejelasan, akan dikabari,” kata Eddy pada kumparan, Kamis (15/1).

Pakar kajian terorisme UI Muhamad Syauqillah mengatakan, jika sudah terjadi komunikasi, artinya antarpihak telah saling menyambut. Sebab jika merasa tidak nyaman, seseorang tidak akan membalas pesan-pesan dari akun tak dikenal.

Menurut Syauqi, jika dalam percakapan sudah ada pernyataan baiat atau menanggapi propaganda teror yang dikirimkan, seseorang tersebut bisa diindikasikan mendukung kelompok teror. Dalam kasus KL, perlu dicermati seperti apa percakapannya dengan akun terafiliasi ISIS.

Syauqi mengamini kelompok teror kini memanipulasi anak-anak secara daring untuk menjadi simpatisan. Ia bersama tim risetnya telah mewawancarai sekitar 40 dari 110 anak yang direkrut oleh kelompok terafiliasi ISIS di Indonesia via medsos, beserta dua orang perekrut.

Hasilnya: anak-anak yang menjadi korban, terjerat karena dimanipulasi secara psikologis. Metode yang sama diyakini Syauqi dipakai pelaku untuk menggaet KL.

Para perekrut yang berusia 20-an menempatkan diri sebagai teman curhat dari anak-anak yang disasar. Para perekrut tahu persis profil anak yang menjadi target dari akun medsosnya.

Mayoritas korban yang disasar kelompok teror adalah anak-anak yang tidak memiliki relasi kuat dengan orang tuanya, atau anak-anak yang punya trauma masa kecil seperti korban perundungan.

“Dia (perekrut) memposisikan diri sebagai teman… mengisi ruang yang tidak didapatkan [anak] dari keluarga,” kata Syauqi.

Anak-anak itu pun membuka diri dan curhat kepada sosok yang mereka kenal di medsos. Dari hasil wawancara dengan para korban, kata Syauqi, mereka rata-rata menggunakan ponsel lebih dari 5 jam dalam sehari.

Yang juga menarik, di antara para korban yang ditemui Syauqi, salah satunya juga mengidap ADHD seperti KL.

“Pertanyaannya: bagaimana kita sebagai orang tua mengawasi perilaku media sosial anak… Ini tantangan bagi semua orang tua,” ucap Syauqi.

Penggunaan ponsel yang kebablasan itu disesali Rita. Ia tak bermaksud membebaskan KL main ponsel sepanjang waktu. Namun, menurut Rita, ia tak punya banyak opsi untuk mengisi waktu KL di rumah. Apalagi, Rita yang menjadi orang tua tunggal sejak KL berusia 4 tahun, juga harus bekerja.

Rita awalnya tak begitu khawatir dengan aktivitas medsos anaknya. Sebelum KL punya akun sendiri, konten IG yang ia akses via akun Rita sebatas unggahan lucu seperti soal kucing. Maka ketika KL meminta membuka akun sendiri, Rita tak curiga.

“Dia enggak boleh(in) saya follow [akunnya] karena nanti dia malu. Saya juga tidak berpikiran jelek,” ujar Rita.

Ia mengaku lalai mengawasi aktivitas medsos anaknya. Rita mengatakan, kondisi psikologis KL membuatnya tak bisa langsung frontal mengecek ponsel maupun medsosnya. Rita juga menghargai privasi anaknya yang telah beranjak remaja.

“Ada kesalahan saya. Saya tidak memungkiri. Saya kurang mengecek [medsos anak],” ujar Rita yang menetap di Yordania sejak 2020.

Rita khawatir, jika ia bertindak frontal, anak dengan ADHD seperti KL bisa mengalami sindrom shutdown—kondisi saat ia tidak dapat berpikir jernih karena stres.

Situasi itu pernah terjadi ketika ia meminta KL memotong rambutnya yang sudah gondrong. Alih-alih mencukur rambut supaya rapi, KL justru memotong rambutnya sampai plontos.

Menguji Diplomasi RI

Lebih dari sekadar perkara dugaan terorisme, kasus yang membelit KL kini menjadi ujian bagi negara untuk memberikan perlindungan hukum bagi warganya yang tengah menghadapi tuduhan serius di sistem peradilan asing. Terlebih KL masih berusia anak dan mempunyai masalah psikologi.

Konsuler KBRI Amman, Nur Ibrahim, menyatakan pihaknya mendampingi ibu KL, Rita, sejak awal anaknya ditangkap. Hingga kini, kata Ibrahim, KBRI masih aktif berkomunikasi dengan Rita terkait langkah-langkah yang mereka tempuh.

“Dari awal kami sudah memberikan pendampingan. Kemudian, terakhir kita juga sudah diberi izin untuk mengunjungi yang bersangkutan (KL) di juvenile detention,” kata Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, di Kemlu, Jakarta Pusat, Rabu (14/1).

Namun, dalam pandangan Rita, upaya pendampingan pemerintah terhadap putranya belum maksimal. Ia mencontohkan, ketika awal penangkapan, Rita mencari pengacara sendiri untuk KL karena KBRI Amman disebut tak punya daftar pengacara yang berpengalaman menangani kasus semacam itu. KBRI Amman juga baru mengunjungi KL secara langsung pada 7 Januari 2026—delapan bulan setelah ia ditahan.

Yang paling membuat Rita kecewa adalah pernyataan perdana Kemlu melalui Plt Direktur Perlindungan WNI Heni Hamidah terkait kasus anaknya. Di situ, KL disebut dalam kondisi baik-baik saja; sementara usia dan penyakit mental KL tidak disebut.

KL beberapa kali dilaporkan berupaya mengakhiri hidup dengan meminum cairan kimia seperti sampo dan sabun cair. Akibat kejadian itu, KL sempat dibawa ke rumah sakit untuk dirawat.

Sebelum ditahan pun, KL punya riwayat menyakiti diri. Ia kerap menyayat bagian tubuhnya menggunakan benda tajam.

“Anak ini cenderung punya pola menyakiti diri sendiri kalau sedang depresi,” kata Rita.

Percobaan bunuh diri itu membuat pihak berwenang membatasi penggunaan cairan tertentu agar hanya bisa dipakai sekali. Sementara KL mendapat obat penenang dan anti-depresi pada pagi dan malam hari. Rita pun rutin mengunjunginya 2–3 kali seminggu agar KL merasa tenang.

“Tapi belakangan, dari bulan lalu, dia bilang susah tidur. Dia mulai tinju-tinju tembok,” kata Rita.

Koordinator Bantuan Hukum Migrant Care, Nurharsono, menegaskan pemerintah harus melindungi KL sesuai UU Hubungan Luar Negeri. Pasal 19 huruf b UU tersebut menyatakan, pemerintah wajib memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum.

Berkaca pada kasus KL, Nurharsono menilai pemerintah belum memberikan bantuan hukum maksimal, sebab pengacara KL bukan ditunjuk KBRI, tapi dicari sendiri oleh ibu KL. Belum lagi pihak KBRI yang baru bisa menemui KL belakangan ini.

“[Kasus ini] menjadi cerminan bagaimana martabat negara diukur dengan kemampuan negara menjamin perlindungan warga negara yang menghadapi ancaman hukuman. Terlebih ini masih di bawah umur. Semestinya harus extraordinary karena hak anak wajib dilindungi,” jelas Nurharsono pada kumparan.

Adapun Ibrahim menyebut KBRI Amman harus menunggu berbulan-bulan untuk bertemu KL lantaran masalah birokrasi. Menurutnya, isu terorisme di Yordania sangat sensitif dan proses hukumnya makan waktu; berbeda dengan kasus perselisihan kerja biasa yang melibatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Tidak boleh sembarangan orang embassy datang berkunjung. Ada prosedurnya, harus bersurat, mengirimkan pro-formal note segala macam ke MOFA (Kemlu) di sini (Yordania). Dan MOFA di sini akan membahas dengan kementerian atau otoritas terkait karena isunya sensitif,” ujar Ibrahim.

Saking sensitifnya, kata Ibrahim, ruang gerak KBRI dalam mengawal kasus KL terbatas. KBRI tidak bisa mendampingi KL di persidangan. KL hanya boleh didampingi pengacara maupun ibunya. Namun, KBRI Amman bukan cuma pasrah menunggu. Menurut Ibrahim, KBRI tengah mencoba upaya terkonsolidasi dengan pemerintah pusat melalui jalur diplomatik.

“Enggak bisa juga KBRI datang, [minta] ‘Eh, bebasin nih warga Indonesia.’ Nggak bisa. Orang harus paham di sini ada proses, ada legal system,” ujarnya.

Ia berharap upaya diplomatik itu bisa mempercepat proses hukum KL, sehingga waktu KL untuk belajar dan berkembang tidak terenggut terlalu lama.

Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menilai, langkah KBRI sudah tepat untuk tidak mengintervensi hukum Yordania.

“Harus kita hormati proses hukum di negara setempat. Apalagi ini terkait ISIS,” ucapnya.

Sementara bagi Rita, kasus hukum KL yang telah berjalan 8 bulan hampir membuatnya ‘tumbang’. Ia merasa sendirian dan terkuras secara fisik maupun psikis. Apalagi kontrak kerjanya di Yordania sudah berakhir Desember 2025. Ia terpaksa pulang ke Indonesia beberapa hari ke depan, meninggalkan KL sendiri di sana selama beberapa waktu.

Rita meminta Kemlu mengawal kasus KL secara maksimal, memberi empati, serta memandangnya sebagai korban. Rita pun berharap Kemlu bisa mengupayakan KL dideportasi ke Indonesia sehingga ia bisa mendapat penanganan psikologis yang tepat.

Jika KL bisa direpatriasi ke Indonesia, menurut Syauqi, pendekatan hukumnya berubah menjadi rehabilitasi, bukan lagi pidana.

“Saya mohon untuk dapat mendeportasi anak saya secepatnya ke Indonesia… karena semakin lama dia di sana, semakin memperburuk masalah psikologis dan traumanya,” kata Rita.

Terakhir kali Rita berbincang dengan anaknya, KL mengatakan ingin pulang. Kepada Rita, KL mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan menegaskan tidak pernah berencana berbuat jahat.

Rita berharap kedekatan Presiden Prabowo Subianto dengan Raja Yordania, Abdullah II, bisa membantu kasus KL selesai dengan baik.

“Dia bilang mau pulang; minta tolong diberi kesempatan untuk memperbaiki diri,” ujar Rita.

Nurharsono menilai, menempuh cara diplomatis antarkementerian maupun antarpimpinan negara bukanlah bentuk intervensi hukum, melainkan langkah diplomasi yang diperbolehkan. Apalagi kasus ini melibatkan anak dengan masalah psikologis.

“Presiden Prabowo punya kedekatan dengan Kerajaan Yordania. Peluang ini mestinya bisa dimanfaatkan… diplomasi di tingkat pimpinan tertinggi,” tutupnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mensesneg: Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Segera Diteken Prabowo
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Komisi V DPR Duga Ada Dua Kemungkinan Penyebab Kecelakaan Pesawat ATR 42-500
• 10 jam lalufajar.co.id
thumb
Cara Mudah Lacak Lokasi Orang Lain Pakai Whatsapp
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Prabowo Tiba di London, Disambut Deputy Lieutenant of Essex-Mahasiswa WNI
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
China Prediksi 539 Juta Perjalanan saat Arus Mudik Imlek
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.