Marak Isu Fraud dan Gagal Bayar di Startup Pinjol, Bagaimana Langkah OJK?

katadata.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Startup pinjaman daring, yang sebelumnya dikenal dengan istilah pinjaman online alias pinjol, kini diwarnai dengan isu dugaan fraud alias kecurangan dan gagal bayar. Bagaimana pengawasan di sektor ini?

Yang terbaru, Kepolisian mengungkapkan dugaan fraud oleh startup fintech lending syariah Dana Syariah Indonesia dengan modus menggunakan data peminjam atau borrower asli untuk menciptakan proyek fiktif, yang akan didanai oleh lender alias pemberi pinjaman.

Kepolisian mencatat, dari 100 proyek yang diunggah di platform agar bisa dibiayai lender, sebanyak 99 di antaranya fiktif. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, pada Kamis (15/1).

Selain itu, dana lender yang dihimpun melalui rekening escrow, diduga dialihkan ke berbagai perusahaan vehicle dan entitas yang terafiliasi yang dikendalikan oleh pengurus dan pemegang saham Dana Syariah Indonesia.

DSI (YouTube TV Parlemen)

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan indikasi fraud atau kecurangan, Dana Syariah Indonesia diduga melanggar ketentuan pasal 158 Peraturan OJK alias POJK nomor 40 tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi alias LPBBTI, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pasal 158 huruf A: Larangan melakukan kegiatan usaha di luar ruang lingkup LPBBTI
  • Pasal 158 huruf D: Larangan memberikan akses kepada pengurus dan afiliasinya sebagai lender
  • Pasal 158 huruf E: Larangan memberikan akses kepada pengurus dan afiliasinya sebagai peminjam
  • Pasal 158 Huruf I: Larangan mempublikasikan informasi fiktif dan/atau menyesatkan
  • Pasal 158 Huruf N: Larangan menghimpun dana masyarakat seperti perbankan

Sementara itu, OJK mengungkapkan daftar dugaan fraud Dana Syariah Indonesia, di antaranya:

  1. Menggunakan data peminjam riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying atau jaminan untuk memperoleh dana baru dari lender
  2. Mempublikasikan informasi tidak benar atau menyesatkan untuk menggalang dana lender
  3. Menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk ‘memancing’ ketertarikan calon lender berikutnya
  4. Menggunakan rekening perusahaan vehicle yang didirikan oleh manajemen Dana Syariah Indonesia untuk menerima aliran dana dari rekening escrow penampungan dana lender
  5. Menyalurkan dana lender ke perusahaan terafiliasi
  6. Menggunakan dana lender yang belum dialokasikan kepada suatu proyek, untuk membayar dana dan/atau imbal hasil lender lain yang telah jatuh tempo. Skema ini mirip dengan ponzi.
  7. Menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan peminjam yang gagal bayar
  8. Melakukan pelaporan tidak benar sesuai kondisi perusahaan yang sesungguhnya, kepada OJK maupun masyarakat

Katadata.co.id sudah mengonfirmasi dugaan fraud itu kepada Dana Syariah Indonesia, namun belum ada tanggapan.

Perwakilan Paguyuban Lender DSI Via mengatakan, berkaca dari kasus itu dan melihat banyaknya gagal bayar di platform fintech lending, ia meragukan kualitas penilaian kredit atau credit scoring. “Ini di luar kapasitas yang bisa kami (lender) kontrol, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab platform. Sejauh apa platform bisa mempertanggungjawabkan kualitas credit scoring ini?” katanya kepada Katadata.co.id, Senin (19/1).

Ia menyoroti transparansi dana dan bagaimana lender bisa memastikan dananya disalurkan ke peminjam yang telah dipilih.

Menurut dia, otoritas kerap baru bertindak setelah fraud dan gagal bayar terjadi, sementara mekanisme pencegahan dinilai belum berjalan efektif.

“Perlindungan konsumen yang tidak berfungsi, sejauh ini dari pengalaman saya di DSI maupun sharing dengan korban fintech lending lain, OJK hanya memfasilitasi pertemuan tanpa memastikan apakah poin-poin penyelesaian yang dilakukan pertemuan itu benar-benar dijalankan,” kata dia.

Ia mencontohkan kasus Dana Syariah Indonesia yang diperbolehkan menjalankan bisnis dari rumah, serta ketidakjelasan mengenai pedoman dan waktu pasti pelaksanaan Rapat Umum Pemberi Dana alias RUPD.

Via juga menilai adanya pembiaran conflict of interest di pelaku usaha jasa keuangan atau PUJK. Menurut dia, hal ini karena mekanisme pemilihan direksi atau fit and proper test yang tidak terukur. “Banyak eks PUJK bermasalah, masih bisa memimpin atau membuat usaha serupa yang baru,” ujar dia.

Ia tidak memerinci kasus yang dimaksud. Namun sebelumnya, mantan CEO Investree Adrian Gunadi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO kepolisian Indonesia, sempat menjabat sebagai CEO JTA Investree Doha, Qatar.

Adrian sudah ditangkap pada September 2025. Ia diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK dengan kerugian mencapai Rp 2,7 triliun, sehingga terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

Cara OJK Tangani Kasus Dana Syariah Indonesia

Katadata.co.id telah mengonfirmasi keluhan-keluhan Via kepada Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, namun belum ada tanggapan.

Akan tetapi, dalam rapat dengan Komisi III DPR pada Kamis (15/1), Agusman mengatakan bahwa OJK mendorong penelitian aturan dan tata kelola yang lebih baik, berkaca dari kasus ini. “Utamanya pengembalian dana lender,” kata dia.

Agusman juga menyampaikan OJK telah berkoordinasi dengan PPATK sejak 13 Oktober 2025 terkait dugaan fraud Dana Syariah Indonesia. “Kami juga melakukan pemeriksaan khusus sampai Maret 2026, karena kami juga ingin mendalami kemana perginya uang (lender), dalam konteks ranah kami,” ujar dia.

OJK juga meminta pertanggungjawaban dari para petinggi DSI. Selain itu, melaporkan dugaan fraud DSI ke Kepolisian. “Hal ini untuk mencegah adanya korban baru. Kasihan. Kami melarang Dana Syariah Indonesia menghimpun dana baru dan menyalurkan pendanaan baru,” katanya.

Otoritas juga mempertemukan perwakilan lender dengan manajemen DSI sebanyak dua kali pada akhir tahun lalu. Selain itu, mewajibkan platform memberikan jawaban tertulis kepada media massa terkait kasus ini.

Paguyuban Lender PT Dana Syariah Indonesia saat konferensi pers, Rabu (19/11/2025). (Katadata/Leoni)

“Kemudian kami juga minta dengan sangat, harapan kami yang sangat besar, dicekal. Belajar dari kasus sebelumnya. Tentu saja dengan dukungan dari penegak hukum untuk melakukan cekal ini,” kata Agusman.

Menanggapi keluhan Via mengenai credit scoring, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) periode 2023-2026 Entjik S Djafar menilai persoalan Dana Syariah Indonesia lebih kepada tata kelola. “Saya rasa masalah DSI bukan credit scoring, melainkan tata kelola perusahaan yang tidak dijalankan secara benar,” katanya kepada Katadata.co.id, Senin (19/1).

Ia menyampaikan, peningkatan perbaikan terus dilakukan secara bertahap. “Sebab, diperlukan penyesuaian pada penyelenggara platform, yang terus memperbaiki tata kelola perusahaan secara prudent dan comply,”

AFPI melakukan diskusi rutin dengan OJK dan penyelenggara fintech lending, dengan membuat tim task force. Dari hasil diskusi, otoritas akan membuat kebijakan baru dalam memperkuat tata kelola perusahaan agar industri ini lebih sehat dan berkelanjutan.

Kasus Gagal Bayar dan Kenaikan Kredit Macet

Isu dugaan fraud Dana Syariah Indonesia diawali dengan gagal bayar lender. Selain DSI, beberapa platform menghadapi kasus gagal bayar seperti Investree, TaniFund hingga Akseleran.

Investree dan TaniFund berakhir dengan dicabut izinnya oleh OJK. Sedangkan Akseleran masih berupaya menyelesaikan gagal bayar.

"Pengawasan terhadap Akseleran dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek tata kelola, manajemen risiko, serta penyelesaian hak dan kewajiban antara borrower dan lender. Potensi risiko, termasuk indikasi pelanggaran atau fraud, juga terus dicermati melalui mekanisme pengawasan dan penegakan ketentuan yang berlaku," kata OJK dalam keterangan pers, 9 Januari.

Di tengah maraknya gagal bayar, kredit macet atau Tingkat Wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) pun melonjak dari 2,52% pada November 2024 menjadi 4,33% per November 2025. Lonjakan paling signifikan terjadi dalam sebulan, yakni dibandingkan Oktober 2025 yang masih 2,76%. Padahal, penyaluran pinjamannya naik tipis dari Rp 92,92 triliun menjadi Rp 94,85 triliun.

 

Katadata.co.id beberapa kali mengonfirmasi hal itu kepada Agusman, namun belum ada tanggapan. Dalam keterangan tertulis pada 12 Januari 2026, OJK menjelaskan ada 24 dari total 95 penyelenggara pinjaman daring, yang mencatatkan TWP90 di atas 5%.

“Didominasi segmen produktif (yang menyalurkan pinjaman kepada perusahaan atau UMKM),” kata OJK dalam keterangan pers, tanpa memerinci alasan lebih lanjut.

Perbandingan penyaluran pinjaman online berdasarkan sektor selama 2021 - Februari 2025 (CELIOS, OJK)

OJK hanya menjelaskan bahwa otoritas terus melakukan langkah pembinaan, antara lain melalui permintaan penyampaian rencana aksi (action plan) yang dipantau secara ketat. Selain itu, meminta startup fintech lending terkait memperkuat manajemen risiko dan strategi penagihan agar kualitas pembiayaan tetap terjaga.

Entjik S. Djafar juga tidak memerinci alasannya. Namun menurut dia, kenaikan TWP 90 ke level 4,33% menjadi momentum bagi industri untuk terus memperkuat kualitas pendanaan. Caranya, melalui penyempurnaan credit scoring yang mengedepankan prinsip kehati-hatian, sehingga penyaluran pembiayaan semakin tepat sasaran dan berkelanjutan.

Ia mengatakan industri fintech lending berfokus pada penguatan tata kelola tahun ini. Melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada Desember 2025, AFPI menetapkan tiga fokus utama penguatan industri pada 2026.

Pertama, penguatan tata kelola dan manajemen risiko, percepatan pembiayaan produktif. Kedua, penguatan perlindungan konsumen dan reputasi industri.

Terakhir, memperkuat pengawasan terhadap anggota supaya menerapkan tata kelola yang baik dan bertanggung jawab sesuai regulasi OJK dan pedoman AFPI agar industri dapat tumbuh dengan berkelanjutan dan tetap bermanfaat terhadap masyarakat.

“Tata kelola yang baik dan bertanggung jawab akan berbanding lurus dengan minat investasi dalam industri fintech lending,” kata Entjik kepada Katadata.co.id, Rabu (14/1).

Data OJK per November 2025 mencatat pendanaan dari lender perbankan mencapai Rp 60,79 triliun atau setara 64,1% dari total outstanding pendanaan industri pinjaman daring.

“Ke depan, AFPI ingin menjaga kepercayaan lender perbankan dan mendorong minat investasi dari lender individu/ritel,” kata dia. 

Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menduga peningkatan kredit macet disebabkan oleh peningkatan permintaan pinjaman online pada September dan Oktober 2025.

“Proporsi pendapatan masyarakat pada November nampaknya lebih banyak digunakan untuk membeli kebutuhan, bukan untuk membayar utang. Belum lagi ada kejadian bencana alam yang membuat gagal bayar akan meningkat,” kata Nailul kepada Katadata.co.id, Rabu (14/1).

Selain itu, ada platform pinjol yang bermasalah terkait dengan kualitas pembiayaan seperti Dana Syariah Indonesia.

OJK Sediakan Asuransi Fintech Lending

OJK meresmikan program dukungan asuransi sebagai upaya memperkuat ekosistem dan memitigasi risiko di industri pinjaman daring. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penyediaan produk asuransi kredit untuk fintech lending ini dilakukan dengan pendekatan konsorsium.

OJK sudah menyetujui pembentukan satu konsorsium perusahaan asuransi untuk menyediakan asuransi kredit bagi fintech lending, yang diluncurkan pada Desember 2025, yakni PT Asuransi Asei Indonesia.

Perusahaan asuransi untuk fintech lending wajib melakukan pemantauan kinerja secara berkelanjutan, sesuai dengan POJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi. Pemantauan mencakup evaluasi tingkat klaim, kecukupan premi, dan dampaknya terhadap pelindungan pemegang polis. 

Selain itu, mengacu pada POJK 20/2023 tentang Asuransi Kredit, yakni dengan memperhatikan pemenuhan aspek likuiditas, permodalan, sistem informasi, kecukupan sumber daya manusia, dan tata kelola agar risiko dapat dimitigasi dengan baik.

Sementara itu, penyelenggara pinjaman daring perlu menerapkan pemenuhan ketentuan POJK Nomor 40 Tahun 2024, di antaranya mengatur larangan penggunaan mekanisme stop loss.

Oleh karena itu, perusahaan asuransi yang telah memiliki izin secara umum, tetap diwajibkan untuk melaporkan dan memperoleh persetujuan OJK apabila produk itu akan dipasarkan secara khusus untuk mendukung kegiatan pendanaan di industri fintech lending.

Ogi menyampaikan, asuransi kredit yang digunakan oleh penyelenggara startup pinjaman daring wajib menutup sebagian besar risiko gagal bayar, dengan tetap memperhatikan prinsip asuransi yang sehat secara umum dan wajar.

Selain itu, memungkinkan pengajuan klaim sejak kualitas pendanaan dikategorikan diragukan atau macet sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mencegah terjadinya moral hazard, khususnya dari sisi peminjam alias borrower, asuransi kredit itu bukan bertujuan menggantikan manajemen risiko dan penilaian kredit. Penyelenggara pinjaman online tetap bertanggung jawab atas proses kredit penagihan dan tata kelola.

Namun menurut perwakilan Paguyuban Lender DSI Via, asuransi tidak cukup untuk melindungi lender di startup pinjol atau pinjaman daring. “Bagi saya, asuransi hanyalah jaring pengaman terakhir dan seperti kasus yang pernah terjadi, asuransi memiliki klausul klaim yang rumit,” kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (19/1).

Ia khawatir apabila terjadi fraud, asuransi juga tidak mampu untuk membayar. “Umumnya pun coverage asuransi hanya 70% - 90%, sehingga ini membuat kami tetap merugi,” Via menambahkan.

Sementara itu, ekonom CELIOS dalam laporan berjudul ‘Dampak Regulasi Batas Maksimum Ekonomi Pinjaman Daring’ yang diunggah pada Oktober 2025, menuliskan contoh kasus kejatuhan industri pinjol di Cina. Pinjaman online di Tiongkok mengalami peningkatan setelah muncul pada 2007.

Cina menjadi salah satu negara dengan industri pindar terbesar dengan lebih dari 3.500 platform dan pinjaman melebihi US$ 150 miliar pada 2015. Namun, masifnya pertumbuhan tidak diikuti oleh regulasi.

Terlambatnya pembuatan regulasi menyebabkan industri pinjol di Cina mengalami banyak pelanggaran dan fraud. Salah satu kasus yang terkenal yakni Ezubao, platform pindar yang mengoperasikan skema Ponzi. Ezubao melakukan penipuan pada hampir 900 ribu investor dan menggelapkan US$ 7,3 miliar.

Dalam hal maraknya dugaan fraud seperti Dana Syariah Indonesia, dalam keterangan tertulis pada 9 Januari, OJK memastikan akan terus melakukan penguatan pengaturan dan pengawasan terhadap industri pinjaman daring guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko yang memadai, serta peningkatan pelindungan konsumen. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pompa Dikerahkan untuk Sedot Banjir di Tol Bandara Soetta
• 21 jam laludetik.com
thumb
Menolak Mundur, Walid Regragui Tetap Dampingi Maroko di Piala Dunia 2026
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Begini Kronologi Penemuan Pesawat ATR 42-500
• 10 jam lalujpnn.com
thumb
Pemerintah Buka Kuota LPDP 5.570 Tahun Ini: Syarat dan Cara Pendaftarannya
• 12 jam lalunarasi.tv
thumb
Diterjang Banjir, Pasangan Pengantin di Jakbar Tetap Gelar Resepsi dengan Penuh Haru
• 22 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.