Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana berupa fraud atau kecurangan dari perusahaan pinjaman online PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang gagal bayar sebesar Rp2,4 triliun. Pasalnya, penyidik telah menemukan ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut, kasus gagal bayar ini juga sudah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik hanya perlu gelar perkara penetapan tersangka.

"Saat ini status penanganan perkaranya adalah penyidikan, artinya ditemukan peristiwa pidana dalam perkara a quo," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin, 19 Januari 2026.
 

Baca Juga :

Noel Ebenezer Akui Salah: Ngapain Lagi Pakai Eksepsi?

Ade menyebut saat ini penyidik tengah memeriksa sejumlah saksi dan menganalisa barang bukti yang telah disita. Setelah rampung, penyidik segera menetapkan tersangka dalam kasus gagal bayar dengan salah satu modus skema ponzi tersebut.

"Penyidik Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga upaya penyidikan lainnya, dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya," jelas Ade.

Sebelumnya Deputi Bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Danang Tri Hartono menjelaskan PT DSI menggunakan skema ponzi berkedok syariah dalam menjalankan perusahaan.

Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang memberikan keuntungan kepada investor bukan berasal dari profit yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, tetapi berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.

Skema ini terdeteksi setelah menelusuri total dana masyarakat yang berhasil dikumpulkan PT DSI pada periode 2021-2025 mencapai Rp7,478 triliun. Di mana Rp6,2 triliun berhasil dikembalikan, dan sisanya Rp1,2 triliun belum dikembalikan dan berpotensi gagal bayar.


Ilustrasi hukum. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa Puteri M.

Dari total gagal bayar sekitar Rp1,2 triliun, sebesar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional. Lalu, sebesar Rp796 miliar disalurkan ke pihak ketiga yang merupakan perusahaan terafiliasi pemilik.

Sementara Rp218 miliar lainnya dipindahkan ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya. Aliran dana diduga dinikmati oleh afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pencalonan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI, Ekonom Khawatirkan Intervensi Fiskal ke Sektor Moneter
• 7 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Imigrasi Ungkap Love Scamming di Tangerang Sasar Warga Korea Selatan
• 12 jam laluidntimes.com
thumb
Brahim Diaz Gagal Eksekusi Penalti di Final Piala Afrika 2025, Pelatih Timnas Maroko: Kita Harus Akui Kesalahan
• 6 jam lalumerahputih.com
thumb
Hasil, Klasemen, dan Top Skor Liga Italia: AC Milan tak Biarkan Inter Milan Tenang, AS Roma Salip Juventus di 4 Besar
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Penyerahan SK Panembahan Agung Tedjowulan di Keraton Kasunanan Diwarnai Protes
• 22 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.