JAKARTA, KOMPAS - Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi atau MK dalam perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025, Pemerintah diminta menghentikan rencana penerbitan peraturan pemerintah yang mengatur penempatan polisi pada jabatan di luar kepolisian.
Seperti diberitakan, dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 223/PUU-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026), MK menolak permohonan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku advokat yang menguji konstitusionalitas Pasal 19 Ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam putusan itu, penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada jabatan sipil yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian tidak bisa didasarkan pada peraturan pemerintah sebagai turunan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Mahkamah Konstitusi menegaskan, pengisian jabatan sipil oleh polisi harus diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
”Untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam undang-undang, sekalipun berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (4) UU 20/2023 berkenaan dengan pengaturan jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah. Dalam konteks ini, peraturan pemerintah dimaksud dibentuk hanya sebagai peraturan pelaksana setelah ada pengaturan dalam undang-undang,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Secara terpisah, ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Yance Arizona, berpandangan, pertimbangan dalam putusan yang dibacakan terhadap perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 dinilai sudah tepat. Lewat putusan itu, MK kembali menegaskan bahwa penentuan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri harus diatur dalam undang-undang.
"Penentuan jabatan sipil yang bisa diisi oleh anggota Polri bukan oleh peraturan pemerintah, apalagi perpol (peraturan kepolisian)," kata Yance.
Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 krusial mengingat sebelumnya Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10/2025, yang mengatur tentang penugasan polisi untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri. Dalam Perpol itu diatur 17 kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh polisi. Menurut Sigit, Perpol itu diterbitkan untuk menghormati dan menindaklanjuti Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 (Kompas.id, (15/1/2025).
Adapun Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa polisi yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dari kepolisian. Jabatan sipil yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.
Penerbitan Perpol Nomor 10/2025 menuai polemik di publik. Meresons hal itu Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo maupun Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah untuk menindaklanjuti. PP tersebut akan mengatur jabatan aparatur sipil negara (ASN) yang bisa diduduki polisi serta mekanisme pengisiannya.
”PP itu nantinya akan menggantikan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025,” kata Yusril. (Kompas.id, 21/12/2025).
Menurut Yance, seharusnya Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 menjadi pedoman bagi Polri untuk segera mencabut Perpol 10/2025. Tidak hanya itu, pemerintah pun diharapkan juga menghentikan rencana pembentukan PP sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Secara terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto berpandangan, pada prinsipnya Polri adalah pelaksana UU. Adapun putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Putusan MK dalam hal itu bukan membuat norma baru, tetapi menjelaskan maksud dari UU ASN maupun UU Polri yang ditafsirkan berbeda yang bermuara pada implementasi pelanggaran UU," tutur Bambang.
Menurut Bambang, baik putusan MK maupun polemik penerbitan Perpol 10/2025 tidak lepas dari persoalan penempatan personel Polri di luar organisasi kepolisian telah terjadi bertahun tahun. Hingga kini tercatat jumlah personel kepolisian yang ditugaskan di luar struktur Polri mencapai 4.351 orang.
Ia menilai, hal itu berarti selama ini pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan UU Polri tidak berjalan. Oleh karena itu, DPR mesti segera mempercepat revisi UU Polri agar pelanggaran tidak terus berlangsung.
Terkait Putusan MK Nomor 223 tersebut, Kompas meminta tanggapan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho. Namun, pesan singkat yang dikirimkan belum direspons hingga tulisan ini diturunkan.



