Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer atau akrab disapa Noel, menjalani sidang perdana kasus pemerasan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (19/1).
Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya, JPU mendakwakan Noel bersalah karena menerima gratifikasi selama dirinya menjabat sebagai wamenaker.
“Bahwa Terdakwa IMMANUEL EBENEZER GERUNGAN pada periode Oktober 2024 s.d. Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta,” ujar Jaksa.
Jaksa mengungkapkan, selama periode tersebut, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang 30 hari sejak diterima. Oleh karena itu, Jaksa menilai hal tersebut adalah bentuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan Gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh Terdakwa IMMANUEL EBENEZER GERUNGAN yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” urainya.
Selain Noel, Jaksa juga mendakwakan 10 orang yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni:
Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025;
Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;
Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;
Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang;
Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;
Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;
Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator;
Supriadi selaku koordinator;
Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia;
Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Dalam dakwaan, Temurila dan Miki Mahfud, Jaksa mendakwakan bahwa Noel bersama Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati Dan Supriadi menerima suap karena telah menyetujui Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi dan Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Bahwa perbuatan Terdakwa I TEMURILA bersama dengan Terdakwa II MIKI MAHFUD memberi uang yang seluruhnya berjumlah Rp6.522.360.000,00,” ujar JPU.
Jaksa mendakwakan Noel melanggar pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.




