Mediasi Towerindo dan Pemkab Badung Kembali Digelar di PN Denpasar

wartaekonomi.co.id
1 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Negeri Denpasar kembali menggelar sidang mediasi antara PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BTS) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung terkait gugatan wanprestasi pembangunan menara telekomunikasi. Agenda lanjutan mediasi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar I Wayan Suarta menjelaskan, mediasi sebelumnya belum menghasilkan kesepakatan sehingga proses dilanjutkan sesuai batas waktu yang ditentukan dalam ketentuan peradilan.

“Mediasi belum selesai dan akan dilanjutkan. Artinya, mediator memanfaatkan waktu mediasi hingga waktu maksimal,” ujarnya.

Pemkab Badung menyatakan tetap mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Pemkab Badung I Made Suardita mengatakan, apabila mediasi belum mencapai kesepakatan, proses persidangan akan berjalan sesuai mekanisme pengadilan.

“Jika mediasi kedua belah pihak belum menemui kesepakatan, sesuai prosedur, sidang akan terus berlanjut,” jelasnya.

Suardita menambahkan, penanganan teknis perkara gugatan tersebut ditangani oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Pemkab Badung bersama bagian hukum pemerintah daerah.

Gugatan wanprestasi ini berkaitan dengan kerja sama pembangunan dan pengelolaan menara telekomunikasi yang telah berlangsung sejak 2007 dengan jangka waktu 20 tahun hingga 2027. Dalam gugatan tersebut, Bali Towerindo menilai terdapat kewajiban dalam perjanjian kerja sama yang belum sepenuhnya dijalankan.

Pengamat telekomunikasi Kamilov Sagala menilai proses persidangan yang berjalan dapat membuka ruang klarifikasi atas perjanjian kerja sama yang telah disepakati kedua belah pihak. Menurutnya, hal tersebut menjadi bagian dari mekanisme hukum untuk memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.
“Kegagalan mediasi akan membuka perjanjian awal mereka. Ini bagian dari proses hukum untuk melihat kembali kesepakatan yang ada,” ujarnya, Senin (19/1/2026).

Ia menambahkan, apabila perkara berlanjut ke tahap persidangan pokok, masing-masing pihak memiliki ruang untuk menyampaikan argumentasi dan dasar kebijakan yang diambil, termasuk terkait pengelolaan infrastruktur telekomunikasi di wilayah Badung.

Sebelumnya, kerja sama pembangunan menara telekomunikasi di Badung juga menjadi perhatian sejumlah pemangku kepentingan. Asosiasi Pengembang Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi (Aspimtel) mendorong agar pengelolaan infrastruktur telekomunikasi dilakukan secara transparan dan sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat, seiring berakhirnya masa kerja sama pada 2027.

Anggota DPRD Badung I Wayan Puspa Negara juga meminta adanya penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar gugatan yang sedang berlangsung, agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh terkait proses hukum tersebut.

Perkara ini terdaftar dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps dan telah menjalani empat kali agenda mediasi yang dipimpin oleh hakim mediator Ni Luh Suantini. Hingga kini, proses mediasi masih terus berlangsung.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kebiasaan Sederhana yang Dimiliki Orang dengan Kecerdasan di Atas Rata-Rata
• 9 jam lalubeautynesia.id
thumb
Gunung Semeru 6 Kali Erupsi Sejak Pagi, Tinggi Letusan Mencapai 1 Km
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
Abdul Rahman Farisi Apresiasi Kinerja Menteri Bahlil, Ini Alasannya
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Mengungkap Makna dari Tradisi Sayyang Pattudu di Polewali Mandar
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Hindari Banjir, Pengendara Motor Tercebur Ke Kali Ancol | BERITA UTAMA
• 22 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.