Kiai Muda NU Minta PBNU Pecat Kader yang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Puluhan kiai muda NU Jawa Barat dan DKI Jakarta meminta pengurus PBNU memecat kader yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Hal itu disampaikan para kiai muda dalam Forum Bahtsul Masail yang digelar di Pondok Pesantren Kempek Cirebon.

BACA JUGA: Ketua PBNU Gus Aiz Diduga Jadi Perantara di Kasus Korupsi Kuota Haji, Waduh

Pengasuh Pesantren Kempek Muhammad Shofy menjelaskan bahtsul masail itu membahas tiga nama pengurus NU yang mengguncang marwah NU dengan kasus korupsinya.

Sebab yang dua termasuk pengurus harian PBNU dan satunya lagi mantan ketua GP Ansor.

BACA JUGA: Gus Yaqut Tersangka Korupsi Haji, Ketua PBNU Ini Mengaku Tak Terima Uang

“Para kiai merumuskan jawaban bahwa, hukum ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat para pengurusnya yang terlibat dalam kasus korupsi apalagi statusnya tersangka atau saksi yang berpotensi naik kelas sebagai tersangka, apalagi berstatus divonis, adalah haram dan wajib memecat yang bersangkutan,” kata Shofy dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Hadir dalam forum tersebut di antaranya KH. Muhammad Shofy, KH. Ahmad Ashif Shofiyullah, KH. Nanang Umar Faruq, KH. Ghufron, KH Abdul Muiz Syaerozi, KH Jamaluddin Muhammad, KH. Ahmad Baiquni, KH. Mukti Ali, hingga KH. Muchlis.

BACA JUGA: KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Pertama, soal Bendahara Umum PBNU periode 2022-2027 Mardani H. Maming. Ia menjelaskan tidak lama menjadi Bendahara Umum, pada tahun 2022 Mardani ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

Saat itu, PBNU tidak memecat atau tidak menonaktifkan Mardhani dari jabatan Bendahara Umum PBNU, malahan memberi bantuan hukum.

“Maming baru dinonaktifkan dari jabatan Bendahara Umum PBNU, setelah divonis, lalu kemudian diberhentikan secara definitif. Lalu Maming ditahan 16 Agustus 2022,” ujarnya.

Kedua, lanjut dia, eks Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas adalah mantan ketua GP Ansor, saat ini masih menjabat sebagai direktur Humanitarian Islam sekaligus Ketua Satgas Gerakan Keluarga Maslahat NU di bawah PBNU.

“Gus Yaqut telah ditetapkan tersangka oleh KPK, yang sebelumnya dicekal tidak boleh bepergian ke luar negeri,” kata dia.

Ketiga, eks Staf Khusus Menag KH. Isfah Abidal Aziz (Gus Alex) menjabat sebagai Ketua PBNU.

“Sejak masih status dicekal tidak boleh bepergian ke luar negeri sampai statusnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji oleh KPK masih berstatus sebagai Ketua PBNU, dan belum dinonaktifkan/dipecat,” kata dia.

Ia berpandangan ada pembiaran pengurus yang terlibat korupsi dengan tetap memajang namanya dalam daftar nama pengurus PBNU.

“Lalu apa hukum ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat para pengurusnya yang terlibat dalam kasus korupsi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK?,” kata dia.

Menurutnya, Ormas keagamaan seharusnya lebih zuhud, bersih, dari pencemaran nama baik, dan menjaga marwah dari orang-orang yang memiliki jabatan resmi ormas yang sudah ditetapkan tersangka atau saksi kasus korupsi oleh KPK.

“Partai yang sekular saja jika ada pengurusnya yang sedang menghadapi persoalan hukum atau kasus korupsi, secara otomatis yang bersangkutan dinonaktifkan. Apalagi ormas keulamaan seperti NU, yang seharusnya lebih ketat dan tegas,” katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Selain Wali Kota, KPK Juga Tangkap ASN dan Pihak Swasta dalam OTT di Madiun
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pak SBY Cemas Perang Dunia Ketiga Terjadi: Terus Terang Saya Khawatir...
• 4 jam laludisway.id
thumb
Presiden Prabowo Instruksikan Penanganan Cepat Banjir Jawa Tengah
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Duduk Perkara Kepala BPN Bali Jadi Tersangka Penyalahgunaan Wewenang
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Gunung Semeru 6 Kali Erupsi Pagi Ini, Tinggi Abu Vulkanik Capai 1 Km
• 13 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.