Sule Buka Suara Soal Penetapan Ahli Waris Anak Teddy Pardiyana

eranasional.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Komedian sekaligus presenter ternama Sule akhirnya angkat bicara terkait permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana ke Pengadilan Agama Bandung. Permohonan tersebut berkaitan dengan status hukum anak perempuan Teddy dan mendiang Lina Jubaedah, Bintang.

Sule menilai persoalan ini sejatinya tidak perlu dibesar-besarkan hingga menimbulkan kesan adanya konflik terbuka antara dirinya dan Teddy. Ia menegaskan bahwa hubungan mereka tidak sedang berada dalam situasi permusuhan sebagaimana ramai diberitakan di ruang publik.

“Sebenarnya ini terlalu berlebihan kalau dibilang berseteru. Kalau memang berseteru, ya harusnya dia telepon saya langsung,” ujar Sule saat menjadi bintang tamu acara FYP di Trans7, Senin (19/1/2026).

Menurut Sule, langkah hukum yang ditempuh Teddy Pardiyana bukanlah gugatan pembagian harta warisan sebagaimana banyak diasumsikan masyarakat. Ia menekankan bahwa perkara tersebut lebih kepada pencatatan atau penetapan ahli waris secara administratif.

“Ini bukan gugatan warisan. Ini cuma soal penetapan ahli waris. Tapi tetap saja, kenapa harus lewat pengadilan?” kata Sule.

Dalam pernyataannya, Sule juga menegaskan bahwa semasa hidup Lina Jubaedah, mantan istrinya itu telah mendapatkan bagian harta yang menjadi haknya. Bahkan, menurut Sule, sebagian harta tersebut kemudian diwariskan kepada anak bungsu mereka.

“Tidak mungkin Lina enggak ada bagian. Ada. Sudah saya kasih. Dan itu diwariskan lagi ke anak,” jelas Sule.

Namun, Sule juga menyinggung soal aset dan dana milik anak-anaknya yang sempat menjadi polemik di masa lalu. Ia mempertanyakan ke mana aliran sejumlah dana tersebut, meskipun menegaskan bahwa dirinya sudah mengikhlaskan persoalan itu.

“Yang saya pertanyakan cuma satu, dulu uang anak saya ke mana? Warisan yang sudah saya kasih, ada yang hilang ke mana?” ucapnya.

Meski demikian, Sule menyatakan dirinya tidak ingin memperpanjang persoalan lama dan memilih untuk fokus pada kehidupan serta tanggung jawabnya sebagai orang tua.

Yang menjadi sorotan utama bagi Sule adalah keputusan Teddy Pardiyana membawa persoalan ini ke ranah pengadilan. Menurutnya, langkah tersebut justru menimbulkan kesan seolah ada konflik besar, padahal substansinya tidak demikian.

“Intinya gini, dia enggak mau kerja aja. Kalau bicara warisan, buat apa? Kita sudah mengikhlaskan semuanya. Jangan tiba-tiba manggil dari pengadilan. Saya harus masuk sidang, memang apa urusannya sama saya?” ujar Sule dengan nada tegas.

Pernyataan ini menegaskan bahwa keberatan Sule lebih kepada prosedur dan dampak sosial dari proses hukum tersebut, bukan pada substansi hak anak Bintang sebagai ahli waris.

Di sisi lain, kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, sebelumnya telah menegaskan bahwa perkara ini bukan gugatan pembagian harta warisan. Ia menyebut permohonan yang diajukan kliennya merupakan permohonan penetapan ahli waris kontensius tanpa objek harta.

“Ini bukan gugatan, melainkan permohonan penetapan ahli waris. Tidak ada objek harta yang dimohonkan,” jelas Wati.

Menurut Wati, tujuan permohonan ini semata-mata untuk memberikan kepastian hukum terhadap status anak Teddy dan Lina, terutama untuk keperluan administratif di masa depan.

Perkara ini sendiri telah terdaftar di Pengadilan Agama Bandung sejak 1 Desember 2025 dan telah melalui empat kali agenda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 27 Januari 2026 dengan agenda pemanggilan Sule sebagai wali dari anak bungsunya bersama Lina Jubaedah.

Dalam berkas perkara, keluarga Sule tercatat sebagai pihak termohon. Mereka antara lain Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah (Njan), Ferdinand Adriansyah Sutisna, serta ibu mendiang Lina Jubaedah, Utisah.

Keikutsertaan mereka dalam perkara ini disebut sebagai bagian dari prosedur hukum untuk memastikan seluruh ahli waris yang berkaitan hadir dan diketahui statusnya secara sah.

Sebagai informasi, Lina Jubaedah meninggal dunia pada 4 Januari 2020. Sejak kepergiannya, hubungan antara Sule dan Teddy Pardiyana kerap menjadi sorotan publik, terutama karena sejumlah konflik hukum yang sempat muncul.

Salah satunya adalah perkara dugaan penggelapan aset peninggalan Lina yang sempat menjerat Teddy Pardiyana. Namun, Teddy akhirnya dinyatakan bebas pada 2024 setelah melalui proses hukum panjang.

Teddy Pardiyana dan Lina Jubaedah menikah pada Januari 2019, setahun setelah Lina resmi bercerai dari Sule pada 2018. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai seorang anak perempuan bernama Bintang. Pernikahan itu berlangsung hingga Lina meninggal dunia di awal 2020.

Sementara itu, Sule dan Lina Jubaedah menjalani bahtera rumah tangga sejak 1997 hingga resmi bercerai pada 2018. Dari pernikahan yang berlangsung sekitar 21 tahun tersebut, mereka dikaruniai empat orang anak, yakni Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna.

Hingga kini, proses hukum terkait permohonan penetapan ahli waris tersebut masih berjalan. Baik Sule maupun pihak Teddy Pardiyana sama-sama menegaskan bahwa kepentingan anak menjadi prioritas utama, meskipun perbedaan pandangan mengenai cara penyelesaiannya masih terus bergulir di ranah hukum.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Shiva Festival Perkuat Prambanan sebagai Destinasi Wisata Budaya dan Spiritualitas Hindu
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Rel Kereta Terendam Banjir, Calon Penumpang Berbondong-bondong Refund Tiket di Stasiun Gambir
• 23 jam laluokezone.com
thumb
Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Kehilangan Relevansi
• 10 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Geger! Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Ratusan Juta Rupiah Disita
• 9 jam lalusuara.com
thumb
Dari London, Prabowo Gelar Ratas Satgas PKH
• 4 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.