MADIUN (Realita) - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Madiun menjadi sorotan publik.
Selain Wali Kota Madiun, Dr. Drs. H. Maidi, SH, MM, M.Pd, sejumlah pejabat daerah dan pihak lain turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Kena OTT KPK, Wali Kota Maidi Punya Harta Nyaris Rp 17 Miliar
Berdasarkan informasi yang beredar, dari total 15 orang yang diamankan KPK di Kota Madiun, 9 orang di antaranya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta guna menjalani pemeriksaan secara intensif.
Sementara sisanya diperiksa di Madiun.
Adapun pihak-pihak yang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan meliputi:
1. Dr. Drs. H. Maidi, SH, MM, M.Pd, Wali Kota Madiun periode 2025–2030.
2. Thariq Megah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
3.Seorang perempuan. Identitas belum diumumkan secara resmi oleh KPK, turut dibawa bersama rombongan.
4. Ajudan Wali Kota Madiun.
5. Staf Dinas PUPR Kota Madiun.
6. Staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun.
Baca juga: OTT Wali Kota Madiun, Tim KPK Gunakan Polres untuk Pemeriksaan Maraton
7. Perwakilan dari Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora).
8. Pihak swasta atau kontraktor yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki KPK.
Sementara itu, beberapa pejabat lainnya tidak dibawa ke Jakarta dan hanya menjalani pemeriksaan di Kota Madiun, di antaranya:
- Soeko Dwi Handiarto, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun.
- Suwarno, Mantan Kepala Bappeda Kota Madiun yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR.
- Sekda Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, mengungkapkan bahwa dirinya hanya menjalani proses penyelidikan dan klarifikasi, serta belum menerima informasi lebih lanjut terkait status hukum pihak-pihak yang diperiksa.
Baca juga: Wali Kota Maidi Diduga Terseret Kasus Suap Proyek dan CSR
Hingga saat ini, KPK belum secara resmi mengumumkan status hukum para pihak yang diamankan.
Seluruhnya masih berstatus terperiksa, dan KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus OTT ini kembali memunculkan perbincangan di masyarakat mengenai “mitos” politik lokal Kota Madiun, yakni anggapan bahwa Wali Kota Madiun kerap tidak menuntaskan masa jabatan hingga dua periode.
Namun demikian, anggapan tersebut masih sebatas opini publik dan belum dapat dikaitkan langsung dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Publik kini menunggu pernyataan resmi KPK untuk memastikan konstruksi perkara serta pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.yw
Editor : Redaksi





