Jakarta, VIVA – Upaya damai dalam kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang menyeret nama Inara Rusli dan Insanul Fahmi dipastikan menemui jalan buntu. Mekanisme restorative justice (RJ) yang sempat diupayakan secara resmi ditolak oleh pelapor, Wardatina Mawa, sehingga perkara ini akan terus bergulir ke tahap hukum berikutnya.
Kepastian tersebut disampaikan pihak kepolisian setelah Inara Rusli memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Penolakan terhadap RJ membuat penyidik kini bersiap membawa kasus ini ke meja gelar perkara. Scroll untuk informasi selengkapnya!
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa keputusan penolakan telah disampaikan secara resmi kepada penyidik saat pertemuan dengan Inara Rusli.
"Pada hari Selasa, 13 Januari, saudara IR telah datang menemui penyidik. Saat itu disampaikan bahwa permohonan restorative justice dari para terlapor ditolak oleh pelapor," kata Andaru di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 19 Januari 2026.
Dengan ditutupnya jalur perdamaian tersebut, penyidik akan melakukan penilaian lanjutan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Ketika sudah ada keputusan bahwa permohonan RJ ditolak, penyidik akan melakukan asesmen terhadap perkara ini untuk kemudian dilanjutkan ke gelar perkara dan tahap selanjutnya," tuturnya.
Meski demikian, Andaru menyebut bahwa waktu pelaksanaan asesmen masih belum ditentukan dan menunggu kesiapan internal penyidik.
"Untuk jadwalnya masih menunggu, nanti akan kami sampaikan perkembangannya," ujarnya.
Sebelumnya, Inara Rusli sempat mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Daru Quthny. Kedatangan tersebut dilakukan sebagai respons atas penolakan restorative justice oleh pihak Wardatina Mawa.
Pihak Inara Rusli disebut masih berharap perkara ini dapat diselesaikan tanpa berlanjut ke proses hukum panjang. Harapan tersebut kembali ditegaskan oleh kuasa hukum Inara.
"Kami meminta perlindungan hukum dan berkonsultasi agar restorative justice bisa terealisasi. Itu tujuan utamanya," ucap Daru.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak menutup pintu perdamaian, meski secara prosedural permohonan RJ telah ditolak.
"Dari pihak Inara, keinginan untuk restorative justice atau perdamaian tetap ada," ujarnya.




