Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (Ratas) melalui video conference dari London, Inggris terkait dengan progres penertiban kawasan hutan.
Rapat tersebut digelar di tengah agenda kunjungan kerja Prabowo di London, Inggris pada Senin (19/1/2026). Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan rapat tersebut diikuti oleh sejumlah anggota Kabinet Merah Putih yang berada di Jakarta.
Di antara jajaran anggota Kabinet Merah Putih yang ikut rapat antara lain Jaksa Agung, Menteri Pertahanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara serta Kepala BPKP.
Adapun, Prabowo memimpin rapat didampingi oleh jajaran menteri yang juga tengah berada dalam kunjungan kerja di London, di antaranya Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Ratas itu secara khusus membahas progres kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Rapat membahas perkembangan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk oleh Presiden Prabowo sejak Januari 2025, atau dua bulan setelah beliau dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia,” ujar Teddy dalam keterangan tertulisnya pada Senin (19/1/2026).
Baca Juga
- Tiba di Inggris, Prabowo Dijadwalkan Bertemu Raja Charles III dan PM Starmer
- Keponakan Prabowo Calon Kuat Deputi Gubernur BI, Begini kata DPR
- Prabowo Instruksikan Penanganan Cepat Banjir di Sejumlah Daerah
Menurut Teddy, gelaran Ratas itu menegaskan bahwa agenda penertiban kawasan hutan menjadi prioritas nasional. Pemerintah pun secara serius memperkuat kepastian hukum, pembenahan lingkungan, dan penataan aset negara di sektor kehutanan.
Di sisi lain, dalam perkembangan terbarunya, Satgas PKH telah melakukan investigasi terkait dengan dampak banjir di Sumatra akibat kerusakan hutan. Satgas PKH telah mengantongi data 12 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap dampak bencana banjir di Sumatra.
"Satgas Penertiban Kawasan Hutan juga menemukan 12 perusahaan yang menjadi penyebab bencana dan segera diambil tindakan. Yaitu 8 korporasi di Sumatera Utara, 2 korporasi di Sumatera Barat dan 2 korporasi di Aceh," kata Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjunta.
Perusahaan tersebut diduga mengalihkan fungsikan kawasan hutan dan menjalankan aktivitas korporasi di daerah aliran sungai. Untuk 12 korporasi juga telah dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Tinggi Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
"Nah inilah kemudian yang ditemukan indikasi kuat 12 korporasi dan ini 12 korporasi sekarang sedang menghadapi proses pemeriksaan di Kejaksan Tinggi Sumatra Utara, Kejaksan Tinggi Sumatra Barat sehingga nanti bisa ditemukan perbuatan pidana pasal yang dipersangkakan dan tersangka," jelasnya.
Namun, Barita mengatakan baru dapat mengungkapkan identitas 12 perusahaan setelah pemeriksaan telah rampung sekaligus menaikan status perkara ke tahap penyidikan.
"Karena itu nanti apabila ada perubahan status masuk ke tingkat penyidikan yang sudah diatur mekanismenya maka tentu pada saatnya akan disampaikan," ujarnya.
Barita menyebut ke-12 perusahaan tersebut telah dikenakan sanksi berupa pemberhentian perpanjangan perizinan, pencabutan perizinan, hingga dikenakan denda administratif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dia mengatakan Satgas PKH akan melakukan koordinasi lintas instansi kementerian lembaga untuk pelaksanaan tindakan hukum maupun sanksi lainnya.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476765/original/050705400_1768798153-IMG_9387.jpeg)

