jpnn.com, JAKARTA - Warga Kabupaten Berau, Kalimantan Timur didampingi kuasa hukumnya kembali mendatangi Komisi Yudisial (KY) seusai Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) menyatakan tiga oknum Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb tidak bersalah atas dugaan suap.
Kuasa hukum pelapor, Syahrudin Angga menilai keputusan Bawas MA tersebut tidak sesuai bukti-bukti yang telah dilampirkan, yaitu kwitansi serah terima uang senilai Rp 500 juta.
BACA JUGA: KPK Kembangkan Kasus Suap Pajak PT Wanatiara, Bidik Direksi dan Pejabat DJP Pusat
Oleh karena itu, dia dengan kliennya kembali membawa alat bukti baru percakapan chat WhatsApp ternyata berkesuaian denga alat buktu yang terlebih dahulu diajukan.
Alat bukti yang dimaksud adalah kuitansi penyerahan 2 unit handphone samsung z fold 6 sesuai dengan apa yang diuraikan pada laporan tanggal 8 Januari 2025.
BACA JUGA: KPK Periksa Pejabat Bekasi dan Ono Surono di Kasus Suap Ijon Proyek Ade Kuswara
"Kami menyampaikan alat bukti baru seperti yang disarankan oleh KY, Tim Komisi Yudisial sebelumnya," kata Angga, Senin (19/1).
Angga menerangkan KY saat ini masih belum memberikan keputusan apapun terkait dugaan pelanggaran etik dari ketiga Hakim tersebut.
BACA JUGA: Kasus Suap Ade Kuswara, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono
Namun, Bawas MA justru telah terlebih dahulu mengeluarkan keputusan jika ketiganya terbukti tidak bersalah atas dugaan tersebut.
"Ternyata sama dengan pemikiran kami, kami punya keyakinan bahwa KY ini belum memutus dan belum menyidangkan. Menurut tanda terima. ini masih dalam proses peralihan, karena ada pergantian Hakim Tinggi di Komisi Yudisial," ujarnya.
Dia berharap KY dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif, transparan, dan profesional agar ke depannya tidak ada Hakim yang nakal dalam mengadili perkara.
"Kalau hakim-hakim nakal ini dibiarkan, maka yang menjadi korban adalah masyarakat, masyarakat pencari keadilan," tegas Angga.
Sebelumnya, Hakim di Pengadilan Negeri Tajung Rudeb, Kalimatan Timur dilaporkan ke Komisi Yudisial atas dugaan menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar, Kamis (9/1).
Laporan ini dilayangkan oleh Warga Kabupaten Berau, Yulianto didampingi kuasa hukumnya bahwa yang bersangkutan diduga menerima suap atau pelanggaran kode etik hakim.
Adapun dugaan suap ini muncul saat sidang sengketa warisan tanah. Pihak Yulianto yang merupakan keluarga kandung ahli waris dikalahkan dalam sidang di PN Tanjung Redeb oleh majelis hakim.
Sebagai bukti, pihak Yulianto memiliki saksi mata serta bukti kwitansi suap, dari kuasa hukum lawan kepada hakim.
Kuasa hukum pelapor, Syahrudin menyatakan dalam kuitansi itu, tertera serah terima uang sebanyak Rp 500 juta serta ponsel mewah kepada ketua majelis hakim berinisial “l” dan oknum hakim yang sudah terkena sanksi berinisial “M".
Bahkan pihak hakim awalnya sempat meminta suap sebesar Rp 2,5 miliar. Namun, akhirnya nominal suap yang disepakati menjadi Rp 1,5 miliar.
"Datang ke kantor kami dengan tujuan ingin membongkar kejahatan yang dilakukan oleh tem pengacara mereka. Pada awal ada negosiasi untuk dimenangkan gugatan mereka," katanya kepada wartawan, Kamis (9/1).
Namun, beberapa waktu tersiar kabar melalui pemberitaan bahwa Hakim yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan ini justru dianggap tidak bersalah.
Ketua PN Tanjung Redeb, John Paul Mangunsong menjelaskan pihaknya telah menerima tembusan surat resmi bahwa Hakim yang dimaksud tidak melanggar kode etik dalam kasus suap.
"Hasil pemeriksaan Bawas menyatakan MAN tidak terbukti," kata John, Selasa (2/9).(mcr8/jpnn)
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Kenny Kurnia Putra



