Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri ESDM, Sudirman Said telah rampung diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus Petral pada hari ini, Senin (19/1/2026).
Sudirman menyampaikan dirinya diperiksa terkait dengan aktivitasnya selama menjabat sebagai Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) di Pertamina dan Menteri ESDM periode 2014-2016.
"Jadi saya diundang oleh Kejaksaan, ini kehadiran yang kedua kali, untuk memberi keterangan mengenai apa-apa yang saya lakukan, saya alami, dan saya lihat untuk dua tugas yang saya pernah jalankan," ujar Sudirman di Kejagung, Senin (19/1/2026).
Dia menjelaskan, dirinya sempat mendapatkan tugas negara untuk membereskan masalah di sektor energi atau terkenal dengan sebutan mafia migas.
Namun, Sudirman mengaku mengalami hambatan saat ditugaskan untuk memberantas mafia migas karena terjadi pergantian direksi Pertamina.
"Dua kali pula saya mengalami hambatan. Karena pada waktu ISC, unitnya sedang berjalan, kemudian terjadi pergantian Direksi Pertamina, dan unit itu dilumpuhkan," tutur Sudirman.
Baca Juga
- Kejagung Periksa Lagi Sudirman Said di Kasus Petral
- Adu Kuat Alat Bukti Kejagung vs Nadiem di Sidang Kasus Chromebook
- Kejagung Nyatakan Banding atas Vonis Eks Dirjen Kemenkeu Isa
Setelah itu, dia mengaku hendak menyelesaikan tugasnya di ISC saat menjadi Menteri ESDM. Namun, hal tersebut tak terealisasi karena Sudirman dirotasi dalam waktu kurang dari dua tahun.
Pada intinya, Sudirman mengemukakan bahwa dirinya diperiksa atas langkah-langkah yang dilakukan selama menggenggam jabatan di sektor energi, baik korporasi maupun regulator.
"Jadi saya jelaskan apa yang saya alami, saya lakukan, saya observasi, dan saya bersyukur bisa menjadi bagian dari proses penegakan hukum. Dan mudah-mudahan keterangan saya memberi manfaat dan memperjelas segala sesuatunya," pungkasnya.



