Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil membongkar sindikat kejahatan siber internasional bermodus love scamming yang beroperasi di wilayah Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap total 27 Warga Negara Asing (WNA), yang terdiri dari 26 WN Tiongkok dan satu WN Vietnam.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa operasi penindakan ini berlangsung secara maraton dari tanggal 8 hingga 16 Januari 2026. Penangkapan ini merupakan implementasi selective policy, di mana Indonesia hanya menerima orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan negara.
"Berdasarkan hasil operasi penindakan keimigrasian tersebut, Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian menangkap 27 WNA. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal melalui modus kejahatan siber berbentuk love scamming yang dilakukan secara terorganisasi," ujar Yuldi dalam konferensi pers di Gedung Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).
Modus Canggih: Pakai AI dan HelloGPT
Sindikat ini dipimpin oleh seorang WN Tiongkok berinisial ZK, dibantu oleh empat pengendali operasional berinisial ZH, ZJ, BZ, dan CZ. Yuldi membeberkan bahwa para pelaku bekerja secara tertutup di perumahan kawasan Gading Serpong dan lokasi lain di Tangerang yang jauh dari keramaian.
Target utama sindikat ini adalah warga negara Korea Selatan yang berada di luar Indonesia. Para pelaku menggunakan teknologi canggih untuk menjerat korban.
"Para pelaku menghubungi calon korban melalui aplikasi Telegram dan aplikasi lain yang terhubung dengan sistem AI yang dimodifikasi, yaitu HelloGPT, yang dapat membantu membalas pesan secara otomatis," jelas Yuldi.
Pelaku menyamar sebagai wanita muda untuk membangun hubungan emosional. Setelah intens berkomunikasi, pelaku mengajak korban melakukan panggilan video seksual (video call sex). Tanpa disadari korban, pelaku merekam aktivitas tersebut untuk dijadikan alat pemerasan.
Peras Korban Jutaan Won
Rekaman asusila tersebut digunakan untuk memeras korban dengan ancaman akan disebarluaskan. Meski total kerugian belum dipastikan, Yuldi menyebut nilai pemerasan bervariasi mulai dari 1 juta Won hingga 2 juta Won per korban.
Para pelaku memilih beroperasi di Indonesia karena anggapan yang keliru mengenai hukum. "Mereka beranggapan tidak akan dikenakan tindak pidana di negaranya, dan menganggap tidak akan dipidana di Indonesia karena korbannya adalah warga Korsel," tambah Yuldi.
Dari tangan para tersangka, Imigrasi menyita ratusan unit telepon genggam, belasan laptop, perangkat komputer, monitor, serta instalasi jaringan WiFi yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut.



