Jakarta, VIVA – Aksi nekat pengemudi mobil Toyota Calya hitam ini bikin publik geleng-geleng kepala. Mobil yang sejatihnya berbahan bakar konvensional itu kepergok memakai pelat nomor berstiker biru, yang seharusnya hanya digunakan kendaraan listrik.
Rekaman aksinya viral di media sosial, polisi pun langsung turun tangan memburu sang pengemudi.
Dalam video yang ramai beredar, Toyota Calya bernomor polisi B 1454 AJ terlihat melaju santai di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelat nomor berstiker biru tampak jelas terpasang di bagian belakang mobil saat kendaraan itu melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM).
Narasi yang menyertai video tersebut menyebut, pelat khusus kendaraan listrik itu diduga sengaja dipasang untuk mengakali aturan ganjil-genap. Terkait hal ini, polisi pun angkat bicara.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Ary Setyo, membenarkan pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut. Polisi saat ini masih memburu pengemudi sekaligus menelusuri pemilik kendaraan yang terekam dalam video viral itu.
"Masih dalam lidik," kata Ary dikutip Selasa, 20 Januari 2026.
Ary mengungkapkan, hasil penelusuran awal mengarah pada dugaan kuat penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Pelat nomor berstiker biru yang semestinya hanya melekat pada mobil listrik, justru digunakan pada kendaraan berbahan bakar bensin.
"Diduga TNKB tidak sesuai peruntukannya, masih dalam penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Secara aturan, tindakan tersebut tergolong pelanggaran lalu lintas serius. Pengemudi terancam dijerat Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena menggunakan pelat nomor yang tidak sah atau tidak sesuai ketentuan.
Tak berhenti di situ, polisi juga membuka peluang penindakan pidana. Ary menegaskan, jika dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pemalsuan pelat nomor, maka kasus ini akan langsung dilimpahkan ke unit reserse kriminal.
"Kalau terbukti nanti ada pidana kita limpahkan ke Reskrim," katanya.
Polisi pun mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan atribut kendaraan demi menghindari aturan. Selain membahayakan ketertiban lalu lintas, aksi semacam ini juga bisa berujung pada proses hukum yang lebih berat.





