Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) menggelar kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru dan Proyeksi Penegakan Hukum Kehutanan ke Depan pada 19–20 Januari 2026 di Jakarta.
Kegiatan ini menjadi langkah awal penyesuaian setelah pemerintah resmi mencabut KUHAP lama dan menetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pembaruan KUHAP membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana, termasuk pada sektor kehutanan. Regulasi baru tersebut mengatur ulang kedudukan, kewenangan, serta hubungan kerja antara Penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang selama ini berperan penting dalam penanganan tindak pidana kehutanan.
Dalam KUHAP terbaru, Penyidik Polri ditempatkan sebagai penyidik utama yang memiliki fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS hingga tahap pelimpahan berkas perkara. Sejumlah kewenangan PPNS juga mengalami penyesuaian, antara lain terkait penghentian penyidikan, penggunaan upaya paksa, serta pelimpahan perkara yang kini harus dilakukan berdasarkan perintah Penyidik Polri.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa Menteri Kehutanan telah memberikan arahan agar penegakan hukum kehutanan dilaksanakan secara tegas, terukur, dan akuntabel karena menjadi representasi kehadiran negara di tengah masyarakat.
Ia menekankan bahwa perubahan KUHAP bukan sekadar penyesuaian aturan, melainkan perubahan pola kerja yang menuntut kesamaan pemahaman dan sinergi antar aparat penegak hukum.
“Berbagai kejahatan kehutanan seperti perambahan, pembalakan liar, perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar, pertambangan tanpa izin, hingga kebakaran hutan terus berkembang. Karena itu, penegakan hukum harus semakin efektif dan dipercaya publik,”kata Dwi Januanto dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Januari 2026.
Ia menyampaikan, sepanjang 2025 Ditjen Gakkumhut telah melaksanakan 173 operasi pengamanan kawasan hutan dan menangani 146 perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21. Capaian tersebut, menurutnya, akan terus diperkuat melalui penyesuaian terhadap KUHAP dan KUHP baru.
Dwi Januanto juga menegaskan pentingnya peran Polri dan Kejaksaan sebagai mitra strategis utama dalam penanganan pidana kehutanan. Melalui sosialisasi ini, ia berharap tercapai kesamaan arah implementasi KUHAP baru, terpetakannya aspek-aspek yang perlu diperkuat selama masa transisi, serta tersusunnya rekomendasi dan tindak lanjut yang konkret.
“Kami berharap forum ini tidak berhenti pada diskusi, tetapi menghasilkan keputusan kerja yang nyata,”tambahnya.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej sebagai keynote speaker, perwakilan Kepolisian dan Kejaksaan yang membahas relasi kewenangan dalam KUHAP baru, pakar hukum pidana dari berbagai perguruan tinggi, serta analis kebijakan dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).
Forum ini juga menjadi ruang pembahasan pembaruan Undang-Undang Kehutanan yang tengah disiapkan DPR agar arah penegakan hukum kehutanan selaras dengan perubahan KUHAP dan perkembangan sistem ketatanegaraan.
Rangkaian kegiatan mencakup refleksi kinerja Ditjen Gakkumhut, diskusi panel, pembahasan kebijakan kehutanan, penajaman standar operasional prosedur (SOP) penyidikan berbasis KUHAP baru, hingga rapat lanjutan mengenai struktur organisasi dan tata kerja Ditjen Gakkumhut.
Sosialisasi ini diikuti oleh PPNS kehutanan dari seluruh balai dan wilayah kerja, unit teknis Ditjen Gakkumhut, serta perwakilan lintas kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Hukum, Bea Cukai, Kementerian Kelautan dan Perikanan, ESDM, ATR/BPN, Badan Karantina, hingga Bakamla.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk melakukan penyesuaian menyeluruh agar KUHAP baru benar-benar memperkuat penegakan hukum kehutanan yang tegas, adil, dan akuntabel serta mendukung perlindungan hutan secara berkelanjutan.
Editor: Redaktur TVRINews



