GenPI.co - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR dan Pemerintah sepakat tidak ada revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pilkada pada 2026.
Dasco mengatakan Rancangan UU (RUU) Pilkada memang tidak ada di agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
“Kami sudah sepakat, pembahasan UU Pilkada tidak masuk dalam Prolegnas tahun ini,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (20/1).
Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan isu Pilkada melalui DPRD juga belum terpikirkan oleh DPR.
Dasco mengungkapkan DPR akan konsentrasi menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Pemilu.
Dia menyebut sejumlah partai politik akan membuat suatu sistem dan rekayasa konstitusi, dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
“Jadi, kami perlu meluruskan sejumlah berita yang simpang siur yang beredar di masyarakat,” tuturnya.
Dasco meminta kepada Komisi II DPR selaku komisi teknis urusan politik dalam negeri, untuk mengabarkan kesepakatan itu ke publik.
Sebelumnya, sejumlah partai politik menyatakan dukungan pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD.
Partai politik yang mendukung, yakni Golkar, Gerindra, PAN, NasDem, PKB, dan Demokrat. Sementara itu, PDIP tegas menolak dan PKS memilih menunggu kajian lebih dalam. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:



