Bisnis.com, JAKARTA — Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah telah memberikan kewenangan non-formal kepada mantan Stafsusnya Jurist Tan.
Hal tersebut disampaikan Nadiem usai menjalani sidang kasus dugaan korupsi Chromebook di PN Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
“Saya tidak pernah memberikan kewenangan kepada siapapun di luar kewenangan formal mereka,” ujar Nadiem.
Dia pun menilai bahwa ungkapan saksi di persidangan sejauh ini selalu diarahkan untuk menyatakan orang-orang dekatnya di Kemendikbudristek, termasuk Jurist Tan memiliki kewenangan setara menteri.
"Ini sangat lucu bahwa semua kesaksian BAP mengerucut kepada statement yang sama. Bahkan hakim pun menyebut diulang-ulang dan teksnya sama antara dua saksi," pungkasnya.
Sebelumnya, salah satu saksi yang menyebutkan Jurist Tan memiliki kewenangan seperti menteri adalah Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Jumeri. Bahkan, dia menyinggung eks Staf Khusus (Stafsus) Jurist Tan sebagai "The Real Menteri".
Baca Juga
- Kubu Nadiem Bakal Laporkan 3 Saksi di Kasus Chromebook ke KPK
- Nadiem Bantah Bilang 'Go Ahead' untuk Pengadaan Laptop Chromebook
- 4 Arahan Nadiem di Grup WA Mas Menteri Core Team
Jumeri mengungkap bahwa julukan itu muncul karena Nadiem Makarim kerap menyatakan bahwa apapun pernyataan Jurist Tan itu setara dengan ucapannya.
Alhasil, Jumeri pun berpandangan bahwa Nadiem dengan Statusnya Jurist Tan sebagai satu kesatuan di Kemendikbudristek.
“Lalu saudara jelaskan Jurist Tan ini bahkan sebagai "the real Menteri". Coba saudara ceritakan apa maksudnya?” tanya jaksa.
“Jadi, kemudian kami berpandangan bahwa antara Pak Menteri dengan Mbak Jurist satu kesatuan. Jadi, karena memang beberapa kali Pak Menteri menyatakan dalam rapatnya bahwa apa yang dikatakan Jurist adalah perkataan saya,” jawab Jumeri.





