REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS, – Kepolisian Resor Ciamis berhasil membongkar sindikat penjualan sepeda motor curian yang dipasarkan melalui media sosial. Dua pelaku berhasil diamankan, sementara satu masih buron, bersama empat unit sepeda motor hasil curian.
Kepala Kepolisian Resor Ciamis, AKBP Hidayatullah, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor Honda Beat di Ciamis pada 26 November 2025. Berdasarkan ciri-ciri, motor tersebut ditemukan dijual di media sosial.
Satuan Reskrim Polres Ciamis melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan unggahan di media sosial yang menawarkan sepeda motor dengan ciri-ciri yang identik dengan milik pelapor. Penyelidikan lebih lanjut membawa tim ke sebuah gubuk di Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, di mana dua pelaku, SG (25) dan LS (22), berhasil diamankan.
Dari hasil interogasi, pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Ciamis sebanyak 10 kali. Kasus ini terus didalami karena disinyalir merupakan bagian dari sindikat spesialis pencurian sepeda motor di Ciamis dan sekitarnya.
Pelaku kini ditahan di Markas Polres Ciamis untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana atau Pasal 477 KUHPidana Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sepeda motor curian diserahkan kembali kepada pemiliknya tanpa pungutan biaya.
.rec-desc {padding: 7px !important;} Konten ini diolah dengan bantuan AI.