Terapkan Restorative Justice, Status Tersangka Eggi Sudjana Dicabut

eranasional.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Selain itu, kepolisian juga menghentikan upaya pencekalan ke luar negeri terhadap keduanya.

Pencabutan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan dasar mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ).

Kepastian itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto.

“Terhadap dua tersangka di klaster satu yang sudah mendapatkan restorative justice, status tersangkanya sudah dicabut. Termasuk juga pencekalan cegah dan tangkal,” ujar Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).

Budi menjelaskan, penghentian penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dilakukan setelah keduanya mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif kepada Presiden Joko Widodo selaku pihak pelapor.

“Atas permohonan tersebut, pada tanggal 15 Januari 2026 dikeluarkan penetapan keadilan restoratif,” kata Budi.

Menurutnya, mekanisme RJ ini diterapkan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk itikad baik dari para pihak, kondisi sosial, serta hasil evaluasi internal penyidik.

Keputusan untuk menghentikan penyidikan tidak diambil secara sepihak. Budi menegaskan bahwa SP3 diterbitkan setelah melalui proses gelar perkara khusus yang melibatkan berbagai unsur pengawasan internal Polda Metro Jaya.

Gelar perkara tersebut dihadiri; Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda), serta Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.

Keterlibatan unsur-unsur tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa keputusan penghentian penyidikan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Meski Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dibebaskan dari status tersangka, penyidik menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka lain dalam klaster yang sama masih terus berjalan.

Tiga nama yang masih berstatus tersangka di klaster satu adalah Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi.

“Selanjutnya akan dijadwalkan dalam bulan ini juga pemeriksaan terhadap tiga tersangka di klaster satu,” ujar Budi.

Hal ini menunjukkan bahwa penghentian penyidikan hanya berlaku bagi pihak-pihak yang memenuhi syarat penerapan restorative justice.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya saat itu, Inspektur Jenderal Polisi Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025)

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Arjen.

Dalam perkara ini, para tersangka secara umum dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain: Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut mencapai maksimal enam tahun penjara.

Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya membagi para tersangka ke dalam dua klaster, berdasarkan dugaan perbuatan hukum yang dilakukan masing-masing pihak.

Klaster pertama dijerat tambahan Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. Mereka yang masuk dalam klaster ini adalah ; Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi, serta Damai Hari Lubis.

Dari lima nama tersebut, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kini telah mendapatkan penghentian penyidikan.

Sementara itu, klaster kedua terdiri atas ; Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Ketiganya dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.

Dengan dicabutnya status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, penanganan perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kini memasuki babak baru. Polda Metro Jaya menegaskan tetap berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam kasus ini juga menandai pendekatan penegakan hukum yang mengedepankan penyelesaian berkeadilan tanpa mengesampingkan kepastian hukum.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Profil Thomas Djiwandono, Calon Pengganti Deputi Gubernur BI
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Video: Ancaman As Soal Greenland, Denmark Angkat Suara
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Baru Beli Kendaraan Bekas? Simak Biaya Balik Nama Motor di 2026
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Hak Tanah Korban Bencana Sumatra Dijamin, Sertifikat Hilang Bisa Diganti Gratis
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
Noel Tolak Libatkan Presiden, hingga Singgung Orkestrasi Kebohongan KPK
• 15 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.