PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), menyusul sorotan publik terhadap lambannya proses legalisasi pertambangan rakyat selama ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto menegaskan, bahwa Pemprov Riau tidak berhenti pada tataran wacana.
"Sangat serius. Tadi sudah kita bentuk Tim Pokja. Pokjanya sudah kita bentuk, dan satu-dua hari ini sudah keluar," tegas SF Hariyanto, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) tersebut merupakan langkah konkret untuk mempercepat proses legalisasi pertambangan rakyat, sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan terkoordinasi.
Pokja juga berperan sebagai penghubung antara pemerintah kabupaten dan Pemprov Riau, khususnya dalam pembaruan data serta pemantauan progres penerbitan IPR.
“Pokjanya segera bergerak, supaya bisa update juga ke Pemprov kapan IPR-nya diterbitkan,” ujarnya.




